Daerah, Metropos24.com – Gelar Perkara Pemalsuan Batas Batas Surat Keterangan Tanah, dengan Terlapor Kepala Desa Pangombusan, Hardi Manurung dan Esna Sinurat di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Sumatera Utara.dilaksanakan Polres Toba, Sabtu 19-02-2022
Pada Gelar perkara tersebut tampak hadir petugas kepolisian dari Polres Toba yang dipimpin Bripka Frido Sitorus dengan beberapa personil dari polres Toba. Proses gelar perkara tersebut juga dihadiri dari pihak keluarga Op Oscar Situmorang yang telah melaporkan Kepala Desa Pangombusan HR Manurung, EN Sinurat dan rekan rekan yang di duga telah melakukan persekongkolan dengan Menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama Esna Sinurat dengan memberikan keterangan batas batas tanah yang tidak benar, yang mengakibatkan keluarga Op Oscar Situmorang dirugikan dalam penerbitan surat Tanah tersebut.
Dari keterangan salah seorang keturunan keluarga Op Oskar Situmorang, Edu Situmorang mengatakan, sesuai permintaan pihak kepolisian polres Toba, mereka telah memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai batas batas tanah kepada pihak kepolisian polres Toba. Keluarga Op Oscar Situmorang berharap agar pihak pihak terlapor yang telah melakukan penyerobotan dan penipuan mengenai batas batas Tanah Op Oscar Situmorang, agar segera di proses hukum sesuai Undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, karena bukti bukti yang di berikan keluarga Op Oscar Situmorang mengenai penipuan batas batas tanah tersebut telah cukup banyak, begitu juga keterangan yang didapatkan pihak Kepolisian Polres Toba sudah sangat mencukupi.
Impormasi yang di peroleh awak media dilapangan, pihak kepolisian polres Toba akan segera memproses hukum pihak pihak yang telah terlibat dalam melakukan penipuan batas batas Tanah tersebut, sehingga terbit surat keterangan tanah atas nama EN Sinurat .
Keluarga keturunan Op Oscars Situmorang berharap agar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.i.k., M.H dapat membantu dan menolong mereka, agar peroses hukum bagi pihak pihak yang melakukan pemalsuan dan penipuan dalam terbitnya Surat Keterangan Tanah atas nama EN Sinurat dilaksanakan dengan segera, demi tegaknya keadilan dan terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Toba. (Redaksi)