Asahan, Metropos24.com – Persoalan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) dalam hal memantau, mendata penanganan Covid-19 yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Asahan lebih baik “patah dari pada bengkok”. Demikian disampaikan Kuasa Hukum pelapor Tumpak Nainggolan, SH (foto), melalui Whats-App saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/3/2022).
Dia menyebut, apabila Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang baru menjabat ini tidak menindaklanjuti surat laporan pengaduan Nomor 274/APH.tn/not.dat/ins.Jaksa/I, tertanggal 21 Januari 2022, prihal notifikasi (pemberitahuan) dan daya dukung data bagi pihak Kejaksaan. Surat itu diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Asahan tanggal 25 Januari 2022,
Kemudian pada tanggal 8 Februari 2022, Tumpak kembali melayangkan surat kedua dan diterima oleh Wira staf Kejaksaan Negeri Asahan tanggal 9 Februari 2022. Lanjut dia, surat selanjutnya dilayangkan pada tanggal 10 Februari 2022 dan diterima staf Kejaksaan Negeri Asahan tanggal 11 Februari 2022,”ucapnya.
Oleh karena itu, apabila Kejaksaan Negeri Asahan tidak menindaklanjutiyna, maka dalam waktu dekat kata Tumpak, pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke Komisi Kejaksaan Nasional RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,”tegas Tumpak.
Dia menyebut bagaimana dan apa tindakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang saat ini baru menjabat terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh sejumlah Kepala Puskesmas, terutama Kepala Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan Kepala Puskesmas Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat untuk mengatasi permasalahan projudice (sangkaan) dugaan korupsi pemotongan dana insentif nakes yang melakukan pemantauan, pendataan penanganan Covid-19 untuk tahun anggaran 2020 dan 2021
Kenapa dan mengapa hingga saat ini Kepala Dinas nya kurang greget bergeming bagaimana cara menyelesaikan persoalan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di Puskesmas maupun para pejabat di Asahan tersebut,”kata Tumpak
Terkait persoalan dugaan pemotongan dana insentif nakes tahun anggaran 2020 dan 2021 di sejumlah Puskesmas, terutama Puskesmas Air Teluk Kiri dan Puskesmas Simpang Empat, Kepala Dinas Kesehatan dr Nanang Fitra Aulia, Sp, PK, saat dikonfirmasi melalui Whats-App tidak bersedia memberikan tanggapan. Sementara konfirmasi awak media kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau, SH, melalui WA nya, tidak memberikan tanggapan. (ZN)