Asahan, Metropos24.com – Persolan kasus double job atau kerap disebut rangkap jabatan oknum pengurus Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Asahan berinisial EI dan WS yang diduga rangkap jabatan sebagai tim audit di PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan viral di mediasi sosial (medsos) menjadi perhatian serius oleh pihak Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan menyebut bahwa soal kasus double job oknum pengurus parpol di Asahan sedang dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Demikian ditegaskan Kasi Intel, Josron Sarmulia, Malau SH, saat dikonfirmasi awak media melalui Whats-App milik pribadinya.pada Jumat (13/5/2022) kemarin di Kisaran.
Terkait persoalan itu, Efi Irwansyah Sitorus, yang diduga rangkap jabatan/double job di PDAM Tirta Silau Piasa sebagai tim audit dan sebagai anggota tim SIDA (System’ Inovasi Daerah) Kabupaten Asahan, saat dikonfirmasi awak media melalui ponsel membenarkan kalau dirinya sebagai Komite Audit di PDAM Tirta Silau Piasa, bukan sebagai pengawas, terang Efi yang baru menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Asahan, Jumat sore. “Memang benar saya sebagai komite audit di PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan, bukan sebagai pengawas,”terangnya.
Kemudian kata Efi, kami kan prosenya kemarin itu mengajukan sebagai komite audit. Karena saya ini sebenarnya bukan asli ketua partai. Saya inikan sebagai dosen. Jadi sebenarnya, saya lebih kuat sebagai dosen nya. Kalau ketua partai nasib-nasibannya ini, dan kebetulan saja nya ini. Iyakan bang kebetulan saja nya ini,”jawab Efi sambil bercanda.
Kemudian kata dia, sebagai komite audit di PDAM ketika itu belum menjabat sebagai ketua partai. Inikan pake periodeisasi. Sampai berakhirnya masa periodeisasinya nanti kita pertimbangkan pula, apakah lanjut atau tidak. Sama halnya dulu saya di DPRD sebagai tim ahli, kalau masa periodenya habis ya sudah berhenti,”ucapnya.
Kemudian kalau di SIDA itu pun begitu juga. System’ Inovasi Daerah (SIDA) Kabupaten Asahan itu, mereka meminta dulu ke institusiku. Saya inikan dosen di AKPER, Ketika itu mereka meminta ke Institusiku. Kemudian Institusiku menujuk aku untuk di SIDA. Itupun begitu juga ada masa periodeisasinya. Kalau pun masa periodesasi habis ya nanti kita pertimbangkan juga, seperti itu,”katanya.
Terkait pemanggilan di Kejaksaan itu, sampai hari ini belum ada. Diapun belum bisa memastikan apakah benar atau tidak pemanggilan itu,”pungkasnya. Sementara Widya Sastra (WS) yang merupakan bendahara salah satu Parpol di Kabupaten Asahan yang disebut- sebut rangkap jabatan (double job) sebagai komite audit di PDAM Tirta Silau Piasa.
Widya Sastra, saat dikonfirmasi via ponsel, membenarkan dirinya menjabat sebagai komite audit PDAM sebelum menjadi bendahara Golkar. Seleksi itu sejak tahun 2021. Gaji yang diterima WS sebesar Rp 4,5 juta itu adalah dana dari PDAM bukanlah dana APBD, jadi apa masalahnya,”kata TS nya orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan itu sambil tertawa, Sabtu (14/5/2021). (ZN)