Asahan, Metropos24.com – Pertanggungjawaban keuangan Kepala Desa Sei Kamah II tahun anggaran 2021 disinyalir bermasalah. Bermasalahnya Kepala Desa Sei Kamah II itu ditengarai adanya dugaan penyimpanan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD/APBN sejak tahun 2021 membuat Kades Sei Kamah II terganjal dalam kompetisi pemilihan calon Kepala Desa pada bulan September 2022 mendatang.
Sementara Inspektur Kabuapaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH, melalui Sekretaris nya, Ada Tua Pardamean, saat dikonfirmasi melalui Whats-App, Jumat (3/6/2022) di Kisaran, dengan tegas mengatakan bahwa tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Kepada Desa sebelum menyelesaikan tunggakan atas dugaan penyimpanan pelaksanaan kegiatan proyek fisik di Desa tersebut. Peraturan itu telah diatur dalam Perbub, tegas Pardamean.
“Kita tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Kepala Desa apabila masing-masing Kepala Desa tersebut sedang bermasalah. Apalagi persoalan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa. Kita tidak main-main terhadap persoalan itu. Sampai saat ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi kepada Kades itu,” tegasnya.
Persolan itu diketahui karana adanya surat pernyataan Kepala Desa Sei Kamah II dihadapan Badan Pemerintahan Desa (BPD) Sei Kamah II, Camat Sei Dadap dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan tertanggal 13 Mei 2022.
Dalam surat pernyataan itu, Kades Sei Kamah II, Limin, berjanji akan mengembalikan silva anggaran tahun 2021 estimasi anggaran sebesar Rp 181.929.187,-.Dimana pada tanggal 31 Desember 2021 telah disetor ke rekening kas desa sebesar Rp 15.680.000,- sehingga silva yang harus disetorkan sebesar Rp 166.249.187.- ke rekening kas Desa Sei Kamah II paling lama 12 hari sejak terbitnya surat ini, terhitung 12 Mei 2022 dan menunggu hasil pemeriksaan tim ahli Inspektorat Kabuapaten Asahan nomor 700/0367 tertanggal 18 Mei 2022.
Ada 4 kegiatan diduga kuat adanya penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Desa seperti pembangunan perkerasan Jalan Sampan 218 meter Dusun I sebesar Rp 105.050.000, pembangunan drainase jalan Kuningan Dusun I Rp 98.185.000, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan drainase jalan Bhakti Dusun I sebesar Rp 83 969.000. Tidak dilakukannya pekerjaan pembangunan drainase jalan Protokol sehingga dianggap total loss dengan total sebesar Rp 93.988.187 dan sosialisasi tupoksi LPM sebesar Rp 10.000.000.
Sehingga total kerugian keuangan Dana Desa diperkirakan tahun 2021 sebesar Rp 391.193.127. Sedangkan nilai pekerjaan terpasang sebesar Rp 184.104.105. Nilai selisih diperkirakan sebesar Rp 207.088.962. Terkait persolan itu, Kepala Desa Sei Kamah II, Limin, saat dikonfirmasi via ponsel belum berhasil dikonfirmasi. Ponsel milik Limin sedang tidak aktif pada Jumat (3/6/2022). (ZN)