Serdang Bedagai, Metropos24.com – Maraknya galian C merajalela diduga tidak mempunyai surat izin dari Kementrian Pertambangan, di kawasan pinggiran Kota Tebing Tinggi di daerah perkebunan Paya Pinang, tepatnya di sektor VII Paya Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Jumat (19/8/2022).
Dalam kegiatan penambangan tanpa surat izin pertambangan bisa dikategorikan ilegal dan juga bisa dikenakan dalam pasal 158 minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tampa ada surat izin dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 100.000.000.000.00 (seratus miliyar). Dalam pasal ini bukannya tidak beralasan tentu dari paradigma konsitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh Negara, sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambang merupakan milik Negara.
Terkait Galian C tersebut, diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Pertambangan dan juga adanya indikasi permainan pengusaha Galian C dengan Kepala Desa Paya Pinang. Sewaktu awak media turun ke lokasi pengelola Galian C (humas) tidak bisa dikonfirmasi.
Pada waktu yang sama, di lokasi Galian C awak media, hendak menemui Kepala Desa, yang mempunyai otoritas di wilayahnya juga tidak dapat dikonfirmasi awak media untuk minta keterangan dari Kepala Desa Paya Pinang melalui via WhatsApp tetap belum ada juga jawaban sampai saat ini.
Pada saat waktu yang sama di lokasi tersebut awak media melihat ekskavator bekerja rutin, sementara masyarakat sulit mendapatkan BBM jenis Solar, yang jadi pertanyaan awak media dari mana mereka mendapatkan BBM jenis Solar tersebut. Padahal dalam beberapa minggu ini minyak solar sangat langkah di SPBU sekitaran Kota Tebing Tinggi. (Tim)