Beranda Daerah PN Tebing Tinggi Akan Eksekusi Tanah Milik Warga yang Sah di Jalan Baja

PN Tebing Tinggi Akan Eksekusi Tanah Milik Warga yang Sah di Jalan Baja

0
PN Tebing Tinggi Akan Eksekusi Tanah Milik Warga yang Sah di Jalan Baja

 

Tebing Tinggi, Metropos24.com – Puluhan warga pemilik rumah dan lahan tanah yang dikabarkan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi dan diterima langsung Ketua DPRD Basyarudin Nasution didampingi anggota Ogamota Hulu dan Kaharuddin Nasution, Jumat (2/9/2022).

Pada pertemuan yang diadakan di ruang kerja Ketua DPRD di komplek Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi Jalan Sutomo itu, warga meminta Basyarudin Nasution selaku Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi agar dapat memberikan bantuan berupa dukungan moral dan hukum kepada warga yang merasa telah lama resah karena tidak mendapatkan keadilan hukum terhadap rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Tebing Tinggi terhadap rumah dan tanah lahan milik mereka. Padahal tanah milik mereka tersebut telah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada kesempatan itu, kepada media, Ricardy Banjar Nahor mewakili warga menyatakan adapun proses peradilan yang dipertontonkan pihak PN Tebing Tinggi telah melukai rasa keadilan itu sendiri, sebab dari awal perkara hingga akan dilaksanakannya eksekusi oleh PN Tebing Tinggi, PN Tebing Tinggi tidak juga dapat memperlihatkan alas hak dan legal standing atau akte pendirian PT Inti Dian Dewala dari kuasa pemohon beserta kuasa hukumnya sebagai pemohon eksekusi.

Tidak dapatnya PN Tebing Tinggi memperlihatkan atau menunjukkan alas hak serta legalitas pemohon seperti yang dimintakan pihak ahli waris Lumban Raja dan warga, diduga karena pihak pemohon eksekusi (PT Inti Dian Dewala melalui kuasa pemohon Reinhard Antonius Kere bersama Kuasa hukumnya Iwan Sembiring) memang benar tidak memiliki alas hak dan legalitasnya untuk dapat bermohonkan eksekusi atas perkara perdata one prestasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3685 k/Pdt/1996.

Hal itu dikuatkan dari adanya sidang perlawanan nomor 127/Pdt.Bth/2020/PN Mdn yang dilakukan ahli waris A. Lumban Raja, Frist Lumban Raja sebagai Pelawan dan PT Inti Dian Dewala dengan kuasa hukumnya Iwan Sembiring sebagai terlawan dalam persidangan berturut-turut tidak dapat menunjukkan keabsahan dan legalitas PT Inti Dian Dewala kepada hakim, sehingga oleh hakim Iwan Sembiring tidak diperbolehkan masuk mengikuti persidangan yang berlangsung.

Dan dipersidangan berikutnya pun pihak PT Inti Dian Dewala dinyatakan tidak pernah hadir kembali mengikuti persidangan kendati PN Medan telah menyurati dan melakukan panggilan melalui media surat kabar. “Tidak hanya itu, ketika dimohonkan dilakukannya letak tanah objek perkara oleh yang mengaku kuasa PT Inti Dian Dewala justru letak tanah objek perkaranya sama sekali sudah berbeda dengan hasil constaatering yang dilaksanakan pada 4 Agustus 2022 lalu,”ungkap Richardy Banjar Nahor.

Menanggapi adanya kejanggalan yang disampaikan warga ketika ditanya wartawan,
Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyarudin Nasution mengatakan akan mempelajari lebih dahulu materi yang disampaikan warga dan dirinya berjanji akan memprosesnya melalui pembahasan di internal DPRD. “Tentunya terkait dengan materi yang dihantarkan masyarakat hari ini kami harus mempelajarinya dan akan kami proses nanti di internal agar kami bisa memberikan tanggapan perihal permasalahan-permasalahannya,”ujar Basyarudin Nasution.

Terkait akan dilaksanakannya eksekusi oleh PN Tebing Tinggi pada 8 September 2022 mendatang, Basyarudin berharap agar pihak PN Tebing Tinggi menundanya, dan apakah DPRD Kota Tebing Tinggi akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PN Tebing Tinggi, Ketua Basyarudin mengatakan, seharusnya seperti itu…

Dalam pemberitaan sebelumnya oleh awak media pada Kamis (4/8/2022) menyoroti adanya kejanggalan saat dilakukannya pencocokan lahan objek perkara dengan putusan penetapan objek sengketa (constaatering) oleh PN Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dimana PN Tebing Tinggi melalui Panitera Armada Sembiring tidak dapat menunjukkan alas hak dan legalitas pemohon untuk dapat diadakannya constaatering dan PN Tebing Tinggi saat itu tidak ada menyertakan pihak BPN Kota Tebing Tinggi sebagai yang menerbitkan SHM BPN RI dan telah dimiliki warga.

Namun demikian, PN Tebing Tinggi terkesan memaksakan dilakukannnya constaatering dan saat itu Panitera Armada Sembiring kepada media dan warga berjanji dirinya akan menunjukkan 5 berkas yang ada pada PN Tebing Tinggi yang mana diantaranya termasuk salah satunya berkas yang menyatakan alas hak dan legalitas kuasa pemohon atas PT Inti Dian Dewala atas nama Reinhard Antonius Kere bersama Kuasa hukumnya Iwan Sembiring.

Guna pempulikasian, beberapa wartawan berusaha mencoba untuk dapat melihat ke lima berkas sesuai yang dijanjikan Panitera Armada Sembiring saat di lapangan sebelum dibacakannya constaatering tersebut. Namun jangankan melihat berkas, untuk menemui Panitera Armada Sembiring pun hingga kini belum terpenuhi dan Panitera Armada Sembiring terkesan menghindar. (AR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini