Asahan, Metropos24.com – Gawat, 7 kelurahan dan pemukiman warga termasuk SDN, SMPN, SMAN/ SMA Swasta di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat masuk dalam areal HGU PT. Bakrie Sumatera Planntattions (BSP) Tbk. 7 Kelurahan masuk dalam areal HGU PT BSP adalah Kelurahan Lestari, Karang Anyar, Gambir Baru, Kisaran Timur, Selawan, Mutiara dan Kelurahan Siumbut Baru.
Berdasarkan surat Camat Kota Kisaran Timur tertanggal 31 Mei 2022 prihal jumlah kelurahan dalam areal HGU PT. Bakrie Sumatera Planntattions. Tembusan surat Camat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Bappeda Asahan dan Kantor BPN Asahan. Informasi itu diperoleh awak media, Selasa (13/9/2022) di Kisaran.
Kemudian didukung dengan surat PT. BSP Tbk tanggal 30 Mei 2022, prihal permohonan surat keterangan jumlah wilayah Desa/Kelurahan dalam areal HGU PT BSP. maupun berita acara penyelesaian pengukuran Kadastral PT. BSP Tbk pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 oleh Sub Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Bidang Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Dalam berita acara itu, bertindak dan atas nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai surat pengantar dari Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral tanggal 17 Mei 2022, prihal pengukuran bidang tanah PT. BSP Tbk seluas lebih kurang 18.517,7600 hektar di Kabupaten Asahan.
Kemudian bertindak untuk dan atas nama PT. BSP Tbk memohon pengukuran bidang tanah sesuai dengan surat permohonan PT. BSP Tbk, tanggal 20 April 2020, prihal permohonan pengukuran tanah seluas 18.517,76 Hektar. Berita acara tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yakni koodinator lapangan Kementerian Agraria, Risky Andes Syahputra, S, ST. Sementara pihak kedua adalah PT. BSP Tbk, ditandatangani Bayu Irianto sebagai Direktur, tertanggal 3 Juni 2022.
Terkait persoalan 7 Kelurahan masuk dalam areal HGU PT. BSP Tbk termasuk pemukiman warga, Camat Kota Kisaran Timur Ahmad Syaiful Pasaribu, S.AP, MM, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/9/202) di Kisaran, membantah jika 7 Kelurahan masuk dalam areal HGU PT BSP. Pihaknya tidak ada mengeluarkan surat permohonan bahwa 7 Kelurahan masuk dalam areal HGU PT. BSP. Yang benar 7 Kelurahan adalah berbatasan dengan HGU PT BSP, kilah Syaiful.
Sementara Lurah Mutiara, Wisnu, yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp belum berhasil memberikan komentarnya. Di hari yang sama, Lurah Selawan, Zulkifli Panjaitan saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa Kantor Lurah Selawan adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan dengan luas 799 M2 dan plank itu terpasang disamping Kantor Lurah Selawan,”kata Lurah Selawan. (ZN)