Beranda Kriminal Penimbunan 3 Ton BBM Subsidi Solar Perhari Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Asahan, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

Penimbunan 3 Ton BBM Subsidi Solar Perhari Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Asahan, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

0
Penimbunan 3 Ton BBM Subsidi Solar Perhari Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Asahan, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

 

Asahan, Metropos24.com – Berawal atas informasi dari masyarakat, penimbunan 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Solar perhari berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Asahan, 4 pelaku yang diduga kuat melakukan penimbunan BBM tersebut berhasil di ringkus.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj, SIK, saat conference pers, Selasa (13/9/2022) di halaman Mapolres Asahan didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Frengky Susanto, Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Attabay, SH, MH, Kasat Reskrim, AKP M Said Husein dan Kanit Ekonomi Ipda Chandra Ritonga, SH, MH.

Penangkapan BBM Solar yang bersubsidi dari Pemerintah itu berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Aek Ledang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mendapat informasi itu, petugaspun bergerak menuju lokasi,”ucap Kapolres.

Kemudian sambung dia, pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 18 : 00 WIB. Stelah didalami ternyata ditemukan digudang CPO MJS milik tersangka FN. Saat digerebek, disitu sudah ada tersangka-tersangka yang lain yaitu BS, AS dan UP.

Barang bukti yang diamankan adalah BBM Subsidi sejenis Solar sebanyak lebih kurang 3 ton. Sementara untuk tersangka ditetapkan berjumlah 4 orang. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 buah drum warna biru ukuran besar, selang untuk memindahkan solar dari cat ke jiregen maupun drum,”ucap AKBP Roman

Sementara kata Roman, 2 unit kendaraan truk colt diesel yang digunakan untuk mengisi BBM di SPBU Wilayah Kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang modusnya adalah kendaraan ini mengisi solar ataupun BBM di SPBU kemudian kembali ke gudang Aek Ledang selanjutnya dipindahkan dengan menggunakan sarana selang sedrum ataupun jirigen dari gudang di Aek Ledang tersebut.

Selesai memindahkan sambung Kapolres, BBM itu ditimbun, kemudian kendaraan’-kendaraan ini berangkat kembali begitulah seterusnya sampai dengan target harian itu dapat tercapai dan terpenuhi, begitulah modusnya,”ucap Kapolres Roman.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku adalah pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jonto pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar,”kata Kapolres Asahan. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini