Beranda Daerah Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Nilai Polemik PT SMGP Bukan Semata Masalah Kompensasi

Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Nilai Polemik PT SMGP Bukan Semata Masalah Kompensasi

0
Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Nilai Polemik PT SMGP Bukan Semata Masalah Kompensasi

 

Panyabungan, Metropos24.com – Perkara yang menjadi titik perhatian masyarakat akibat insiden yang berulang di wilayah kerja PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) bukan semata masalah kompensasi kepada korban, tapi lebih dari itu.

Demikian disampaikan oleh Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Tan Gozali Nasution ketika dihubungi di Panyabungan, Rabu (14/9/2022). “Dalam hemat saya polemik SMGP bukan hanya perkara kompensasi kepada masyarakat korban dari kejadian semburan sumur dan tidak jelasnya hasil tim investigasi yang diketuai wakil bupati,” katanya.

Tan Gozali meminta pemerintah daerah tidak mengecilkan persoalan yang timbul dengan hanya mempertemukan Kepala Desa Sibanggor Julu dengan perusahaan. Itu tidak akan menyelesaikan polemik sepenuhnya. “Ini permasalahan besar, yaitu dugaan tindak pidana korporasi atas kejahatan lingkungan yang menyebabkan kematian. Bukan hanya isu lokal,”sebut Tan Gozali.

Mantan Ketua DPD KNPI Madina ini menerangkan, kerugian tidak hanya dirasakan masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga, tapi juga masyarakat Madina Bahkan Sudah Isu Nasional. “Dari kegiatan gheotermal ini, betapa besar efek, risiko dan dampak lingkungan yang kita terima,”jelasnya.

Tan menilai, perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi itu tidak profesional dalam bekerja yang dibuktikan dengan insiden berulang. “Bahkan sudah sering terjadi malaoperasional yang sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa Bahkan Korban Meninggal. Dalam catatan saya sudah ada delapan korban jiwa dan ratusan korban yang harus dilarikan ke rumah sakit,”terangnya. “Banyak proyek PLTP lain tapi tidak sesering itu mengalami insiden,” tambahnya.

Ketua PPP ini menyimpulkan perlu sebuah tindakan riil untuk menyikapi polemik dan dampak lingkungan akibat keberadaan perusahaan tersebut. “Saya berharap adanya gugatan class action terhadap PT SMGP, apalagi jika dapat bersama-sama dengan Pemda melakukan gugatan sesuai pasal 90 dan 91 UU No 32/2009 tentang PPLH (Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup),”harapnya. “Karena sesungguhnya pemda yang paling bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan di daerahnya,” pungkas Tan Gozali. (Juliani Nasution)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini