Asahan, Metropos24.com – Melalui suratnya, Laskar Asahan Bersatu minta penegasan terkait persoalan luas lahan kebun HGU PT. BSP Tbk yang akan diperpanjang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan terindikasi pembohongan publik. Demikian disampaikan Ketua Laskar Asahan Bersatu, Abdul Khauf Fase, SE, MM, didampingi Sekretaris, Lili Arianto, SH, MH. Jumat (30/9/2022) di Kisaran.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati BPN Asahan tertanggal 6 September 2022 dengan nomor surat : 01/09/MASD/LAB/MP/2022. Prihal mohon penegasan. Ada beberapa poin yang kami pertanyakan ke BPN Asahan. Yang pertama kata Rauf, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Badan Pertanahan Nasional, nomor 66/HGU/IIA/05/B/51, tentang perubahan nama pemegang hak dan pemberian Hak Guna Usaha kepada PT. BSP Tbk atas tanah di wilayah Kabupaten Asahan tanggal 13 Nopember 1996 memberikan HGU selama 25 tahun,”ucapnya.
Berdasarkan poin kedua sambung dia, pihaknya menganalisir masa berlaku HGU PT. BSP Tbk yang telah berakhir sejak tahun 1996 sampai dengan 2021. Oleh karena itu, kami menegaskan kepada BPN Asahan apakah HGU PT. BSP telah diperpanjang atau tidak. Jika sudah, berapa hektar luas keseluruhan yang di kelola pihak PT. BSP,” tanyanya.
Meski pihak BPN Asahan telah membalas suratnya, namun hal itu belum maksimal. Surat yang disampaikan BPN Asahan kepada Lembaganya itu menjelaskan PT. BSP Tbk telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang mana telah melaksanakan kegiatan proses pengukuran,”kata Abdul Khauf.
Namun demikian, surat BPN Asahan yang diterima pihaknya itu tidak ditandatangani dengan tanda tangan basah oleh Kepala BPN Kabupaten Asahan. Padahal, sambung Rauf, nama dan Nip Kepala BPN dicantumkan dalam surat tersebut dengan nomor :MP.01.02/1309.12.09/IX/ 2022. Tanggal 28 September 2022. Prihal mohon penegasan.
Menurutnya, pihak BPN Asahan terindikasi melakukan pembohongan publik terhadap Lembaganya. Hal itu disampaikan Khauf cukup beralasan. Karena kata dia, data-data yang dimilikinya jelas bahwa dalam berita Acara (BA) penyelesaian pengukuran Kadastral PT.BSP dengan BPN Kabupaten Asahan telah selesai melaksanakan kegiatan pengukuran seluas 18.517, 7600.
Berita Acara ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022. Dan kenapa dalam surat BPN mengatakan pihaknya telah melaksanakan proses pengukuran. Sementara berita acara pengukuran telah ditandatangani jelas disebutkan jumlah luas lahan keseluruhan HGU PT. BSP. Ada apa ini dengan BPN,”tanyanya.
Sementara berdasarkan risalah pemeriksaan tanah B. Nomor :10/PPT/B/1996 dan rekomendasi dari BPN S.U-Medan Nomor : 540 .2.866/6/96, tanggal 11 Juni 1996 yang menyatakan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Administratif Kisaran berkurang seluas 1.408 hektar dari luasan areal HGU PT BSP tahun 1996 sebelumnya 18.556,01 hektar,”katanya.
Menurut pertimbangan BPN S.U bahwa perpanjangan HGU PT. BSP setuju dikabulkan seluas 17.148,01 hektar. Dapat disimpulkan HGU PT. BSP sejak tahun 1996 sampai dengan 2022 diduga terdapat selisih atau kelebihan luas sekitar 1.367,75 hektar. Diduga lahan 1000-an hektar yang berlebih dikuasai PT BSP,”kata mantan General Manager Operasional Koperasi Karyawan PT BSP Tbk PT. BSP Tbk, Abdul Khauf Fase.
Menanggapi persoalan dimaksud, Kepala BPN Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, SH, MKn, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jum’at (30/9/2022) sekira pukul 08.53 WIB, di Kisaran tak.berkomentar. (ZN)