Karo, Metropos24.com – Berawal dari kunjungan warga Liang Melas Datas ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan langsung bertemu Presiden RI bapak Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
Setelah mendengar keluhan dari perwakilan warga Liang Melas Datas prihal kondisi jalan yang meliputi 4 (empat) Kecamatan, Lau Baleng, Mardinding, Tiga Bilangan dan Kuta Buluh, Presiden langsung meninjau langsung kondisi jalan dan menginstruksikan agar segera melakukan pembangunan jalan sepanjang lebih kurang 38 kilometer.
Menindaklanjuti instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan jalan di wilayah LMD tersebut, pada Tahun Anggaran 2022 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tender untuk penanganan jalan Liang Melas Datas tahap 1 (satu) di Kabupaten Karo sepanjang lebih kurang 18 kilometer.
Melihat dari LPSE Kemenpupera mengumumkan pemenang tender peningkatan jalan Pola Tebu – Cerumbu – Kuta Pengkih dengan pagu Rp.68.330.000.000 dan waktu pelaksanaan 150 hari kelender adalah PT. Sabaritha Perkasa Abadi untuk melakukan pengerjaan peningkatan jalan dan sarana pendukungnya.
Dari pantauan awak media Rabu (8/2/2023) mulai dari titik nol yang terletak di Dusun Kuta Kendit melewati Desa Kuta Pengkih, Cerumbu, Kuta Mbelin dan Pola Tebu. Kondisi badan jalan yang ukuran lebarnya bervariasi antara 6.30 meter dan 6,50 meter.
Selain ukuran yang bervariasi tampak sebagian badan jalan sudah mulai retak bahkan ada yang nyaris berlubang dan saluran air atau drainase terputus putus sehingga meninggalkan lubang lubang yang mengangkut dan bahu jalan tidak selesai dikerjakan.
Pada saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PPK Jalan Nasional Wilayah IV Jakup Sitepu terkait kondisi kegiatan peningkatan jalan LMD, Jakup Sitepu menyatakan bahwa kegiatan sudah selesai dikerjakan. Namun pada saat awak media menanyakan kenapa sampai saat ini Kamis (9/2/2023) masih ada karyawan PT. SPA yang bekerja.
Jakup Sitepu menjawab bahwa ada perpanjangan waktu pengerjaan dengan catatan PT. SPA dikenai denda 1/mil dari nilai pagu atau sebesar 68 jutaan/harinya,”ujar Jakup Sitepu. Mengenai sanksi lain atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. SPA, ada kemungkinan perusahaan tersebut terancam diblack list,”ujarnya lagi.
Setelah mendapat informasi dan keterangan dari Jakup Sitepu sebagai PPK peningkatan jalan tahap 1 (satu) di wilayah LMD tersebut, awak media juga mencoba menanyakan via WhatsAp kepada pimpinan PT. SPA, Diana Malona Matondang tidak menjawab panggilan walau di aplikasi terlihat berdering.
Namun awak media juga berupaya menanyakan via WA chat dengan isi pesan sebagai berikut. Izin konfirmasi ibu terkait pembangunan jalan di LMD,Kami dapat info bahwa pelaksana peningkatan jalan Pola Tebu – Cerumbu – Kuta Kendit tidak selesai sesuai dengan kontrak dan dilakukan perpanjangan kontrak dengan dikenai denda lebih kurang 68 jutaan/hari.
Yang ingin ditanyakan awak media apa kira kira kendala sehingga tidak selesai tepat waktu dan apa upaya PT. SPA kedepannya agar perusahaan tidak diblack list. Sangat disayangkan sampai berita ini berada di meja redaksi, tidak ada jawaban apapun dari pimpinan PT. SPA tersebut. (SHG)