MEDAN, Metropos24.com — Anggota DPRD asal Dapil 1 Kota Medan, Antonius D Tumanggor,S.Sos laksanakan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Budi Luhur Gang Pembangunan Lorong Asep Kelurahan Dwikora,Medan Helvetia,Minggu (5/3/2023).
Antonius Tumanggor menyampaikan bahwa selaku wakil rakyat dari Partai NasDem yang duduk telah banyak membantu warga terutama di Kelurahan Dwikora sesuai target Fraksi Partai NasDem DPRD Medan yang berjibaku memperjuangkan sebanyak 100 ribu kartu BPJS Kesehatan gratis yang masuk dalam program UHC.
Meskipun demikian, Antonius mengakui “Masih banyak ditemukan tidak sinkronnya antara Pelayanan di Puskesmas dan di rumah sakit. Ini lah yang banyak membuat bingung masyarakat, sehingga pada pelaksanaan Sosperda ini kita mintakan Perwakilan dari Dinas Kesehatan yakni Pustu Dwikora memberikan penjelasan bagi warga,” tuturnya.
Selanjutnya Antonius juga mengkritik “Sulitnya pengurusan surat rekomendasi di Puskesmas, sehingga terkesan masyarakat sepertinya dipersulit,” tuturnya heran.
Antonius yang juga merupakan Tokoh Pemuda di daerah ini berharap agar
“Di Kelurahan Dwikora dirinya mendapat dukungan dan minimal 1.500 suara yang nantinya akan membuatnya dapat duduk untuk periode kedua,” ungkapnya.
Ros Simanjuntak dari Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Dwikora,Medan Helvetia menerangkan, “Program UHC merupakan kesepakatan bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan cukup hanya dengan membawa KTP berdomisili di Kota Medan dan KK.
Asep Kelurahan Dwikora,Medan Helvetia. untuk memberikan pelayanan kesehatan cukup hanya dengan membawa KTP berdomisili di Kota Medan dan KK.
Momen tanya-jawab, Tinoro Harefa warga Lorong Asep mempertanyakan seorang warga penarik becak yang pernah berobat ke Puskesmas namun tidak seperti yang dibicarakan.
Warga tersebut mengaku, “Saya memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri dan ketika mau berobat UHC dipersulit dan akhirnya kita jadi dan tidak mau lagi datang untuk berobat,” tuturnya.
Pak Limbong, warga Jalan Budi Libur juga menanyakan hal yang sama,
“Karena ketika pembayaran BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak, apakah saya dapat juga mendapatkan pelayanan kesehatan program UHC,” tanyanya.
Terkait hal pertanyaan warga itu,
Antonius Tumanggor menjelaskan, terkait “Bila warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri tetap dapat berobat ke Puskesmas dan cukup hanya dengan membawa KTP melalui program UHC walau tunggakan tidak terhapus dan tetap dibayarkan,” tuturnya.
Selain itu,warga mengeluhkan salah satu pelayanan di rumah sakit di Jalan Ayahanda dimana meminta denda kepada pasien karena terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.Terang saja pasien terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Pelaksanaan Sosperda tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi dan perwakilan dari Puskesmas Medan Helvetia, Puskesmas Pembantu Kelurahan Dwikora.
Nurlince Hutabarat