Aceh Timur, Metropos24.com – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur akan mengadakan Operasi Zebra Seulawah 2023 mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Keselamatan dalam berlalu lintas menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengelola transportasi negeri kita saat ini, demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang lebih kondusif, Kepolisian Daerah Aceh khususnya Polisi Lalu Lintas, yang didukung oleh fungsi lainnya serta melibatkan para pemangku kepentingan
“Akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi “Zebra Seulawah – 2023” yang diawali dengan Apel Gelar Pasukan di seluruh wilayah Provinsi Aceh, kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. saat membacakan amanat Kapolda Aceh pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2023 Polres Aceh Timur, Senin (4/9/2023).
Pada kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas nantinya pertama tingkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan utama dalam melaksanakan segala aktivitas.
Kedua laksanakan kegiatan edukasi tertib berlalu lintas. Ketiga, Laksanakan penegakan hukum baik secara langsung maupun menggunakan etle serta teguran secara humanis. Keempat, Jaga keselamatan anda dalam bertugas, siapkan kondisi fisik dan mental saudara untuk dapat melaksanakan operasi kepolisian dengan sebaik-baiknya dan Kelima
Lakukan komunikasi, koordinasi dan kedepankan sinergitas dengan seluruh instansi terkait serta segenap elemen masyarakat dalam rangka keberhasilan operasi ini. Sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Seulawah 2023 Polres Aceh Timur.
Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alcohol/narkoba; Menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman; Berkendara melebihi batas kecepatan; Berkendara di bawah umur, dan Tidak memiliki SIM. (DN)