Aceh Timur, Metropos24.com – Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Timur kembali mendesak Pemerintah setempat untuk pemenuhan penghasilan tetap (Siltap) bagi Keuchik dan perangkat serta kenaikan gaji bagi Tgk Imum dan Tuha Peut Gampong (TPG).
Pasalnya hingga memasuki September 2023, pemda belum juga melakukan perubahan tentang pemenuhan Siltap atau gaji bagi Keuchik dan perangkat Gampong/Desa menjadi 12 bulan padahal Ini sudah kami usulkan/suarakan setiap tahun Secara lisan dan tulisan tapi Tidak Pernah di dengar Walaupun Ini Sudah mau pembahasan anggaran tahun 2024,sangat miris.
Rata-rata di setiap Gampong hanya mendapatkan siltap bagi Keuchik dan perangkat gampong antara 8,9 dan 10 bulan dengan rincian gaji Keuchik Rp2,4 juta perbulan, Sekdes Rp2,2 juta dan Kaur/Kasi dan kadus Rp2 juta perbulannya itupun tidak dibayar setiap bulan, sebut Syamsuar Ketua APDESI kepada awak Media Selasa (5/9/2023).
“Kekurangan Siltap untuk Keuchik dan perangkat Gampong sudah terjadi sejak 2021 hingga sekarang tidak ada langkah kongkrit dari Pemda Serta DPRK Aceh Timur untuk hal itu dan hanya menganggap Itu hal Biasa saja,” ungkapnya.
Lanjut Geuchik Wan, harusnya Pj Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Serta DPRK Aceh Timur memiliki komitmen yang kuat Untuk memenuhi hak perangkat Gampong walaupun defisit anggaran pemerintah jangan mengganggu Siltap Keuchik dan perangkat gampong.
Tidak hanya soal Siltap Keuchik dan perangkat, APDESI juga mendesak Pemda untuk melakukan revisi terhadap peraturan Bupati (Perbub) Nomor 77 tahun 2019 tentang penghasilan Tuha Peut Gampong serta Perbub Nomor 78 tahun 2019 tentang penghasilan bagi Imum Gampong. “Gaji atau upah yang diterima Oleh Tgk Imum Gampong dan Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Sangat tidak sesuai dengan beban kerja,” ujarnya.
Tahun lalu kami mengusulkan kepada Pemda untuk Menaikan gaji Tgk Imum gampong dari Rp 800 ribu per bulan menjadi Rp1 juta dan gaji ketua TPG dari Rp550 ribu per bulan menjadi Rp750 ribu perbulan yang alokasi dananya bersumber dari Dana Desa (DD) atau APBN Tapi Sampai saatiIni belum ada tanda-tanda Akan Disetujui.
Sambung Geuchik Wan, kenaikan gaji untuk untuk Tgk Imum Gampong dan ketua Tuha Peut Gampong (TPG) tidak akan membebankan ke anggaran daerah, karena alokasi dana untuk itu bersumber dari pusat. Jadi yang harus dilakukan oleh pemda adalah revisi terhadap Perbub 77 dan 78 tahun 2019, ucapnya.
“Ada tiga tuntutan APDESI Aceh Timur yang harus diakomodir oleh Pemda, dalam waktu dekat ini dan kami juga sudah menyurati Pj.Bupati dan Ketua DPRK terkait hal tersebut,”pungkasnya. (DN)