Medan, Metropos24.com – Anggota DPRD Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution menegaskan harus ada sanksi yang diberikan terhadap pemilik Diskotic Traxx Club dan KTV yang baru ini didapati adanya peredaran narkoba di tempat hiburan itu. Penegasan tersebut disampaikannya pada awak media ini, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut Dedy Aksyari Nasution mengatakan, kalau memang terbukti dan siapa-siapa yang terlibat juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk pembuktiankan di pengadilan biarlah proses berjalan adil dan transparan. “Tapi kita sangat menyesalkan juga dengan peredaran narkoba yang begitu marak saat ini. Kita juga apresiasi pihak kepolisian yang memberantas peredaran Narkoba yang berada di diskotik tersebut,”tegas politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Seperti yang diketahui dan viral belakangan ini, Diskotik Traxx Club dan KTV yang berlokasi di Jalan Nibung, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang tidak jauh dari Polsek Medan Baru kembali dirazia, hasilnya berhasil diamankan seorang waiters yang bekerja di tempat hiburan malam itu, dari tangannya disita 4 butir pil ekstasi yang diduga akan dijual ke pengunjung.
Salah seorang pengunjung berinisial ER mengatakan, bahwa oknum waiters yang diamankan berinisial JU (37), yang ditangkap pada Rabu (9/8/2023) lalu. Saat dikonfirmasi awak media ini manajemen Diskotic Traxx Club dan KTV Dede Hadade Lubis terkait temuan pil ekstasi dari mana barang haram tersebut bisa ada di dalam Diskotic Traxx melalui WAnya, Senin (4/9/2/2023) enggan memberikan tanggapannya memilih diam dan membisu.
Terkait berita saat penangkapan oknum waiters Diskotik Traxx ini dikonfirmasi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, masih pengembangan jawabnya singkat. Bahwa pemberantasan narkoba merupakan atensi dari Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Iman Efendi yang merupakan salah satu dari 5 prioritas utamanya dalam 90 hari kerja.
Untuk itulah berbagai pihak khususnya penggiat anti narkoba mengharapkan seharusnya hasil penangkapan oknum waiters Diskotic Traxx berinisial JU, pihak kepolisian wajib mempublikasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya menepis hal-hal negatif terhadap kinerja pihak kepolisan di mata masyarakat.
Dalam hal ini juga diminta Dinas Pariwisata Kota Medan gerak cepat untuk mencabut ijin operasional serta menutup Diskotic Traxx Club dan KTV yang sudah jelas terbukti dari tangan oknum waiters berinisial JU didapati barang bukti narkoba 4 butir pil ekstasi dari tangannya. Pihak kepolisian juga didesak untuk memanggil pemilik dari Diskotic Traxx Club dan KTV untuk dimintai keterangannya, dari mana barang haram itu bisa ada di dalam diskotic tersebut. (Is)