Madina, Metropos24.com – Oknum Satpol PP bernama Rosadi telah dengan sengaja menghalangi beberapa wartawan saat hendak konfirmasi terkait pembahasan Pajak Bumi dan Bangunan yang diadakan di ruangan Asisten II Perekenomian dan Pembangunan Pemkab Madina. Kamis (7/9/2023)
Salah satunya dari awak media online Metropos24.com yang dihadang, dihalangi serta dibentak oleh Rosadi dengan arogan sambil membusungkan dada serta melontarkan kata-kata,“ibu dari media mana, keluar ibu, jangan duduk disini, ini ruangan VIP dan ini kursi kami,jangan duduk dikursi kami,”ucap oknum Satpol PP.
Sikap tidak sopan itu terjadi saat awak media duduk di luar pintu ruangan Asisten II hendak menunggu wawancara para tamu undangan yang hadir, karena kerap kali di ruangan Asisten II seringkali awak media dilarang masuk untuk meliput dengan alasan banyak pembicaraan yang tidak boleh diketahui oleh publik.
Hal ini terbukti dengan adanya pelarangan meliput, pasalnya saat awak media meminta absensi tamu undangan yang hadir untuk difoto namun pihak dari Bapenda dengan berinisial P tidak memberikan izin absensi tersebut difoto dan langsung membawa absen keluar dan menuju kantor Bapenda.
Sementara di akhir acara awak media mempertanyakan kegiatan tersebut pada Asisten II Dr.Syarifuddin, namun enggan berkomentar dan soal absensi bukan urusan saya,”ujarnya kepada salah satu awak media lainnya, mendapatkan perilaku tersebut awak media merasa kecewa karena tidak mendapatkan informasi apa apa.
Padahal seperti diketahui, tugas jurnalis atau wartawan adalah mendapatkan informasi, tentunya sikap oknum Satpol PP tersebut telah melanggar kode etik jurnalis saat peliputan dan tindakan-tindakan menghalangi tugas jurnalis jelas melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 yang disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Juga ada sanksi yang diatur dalam pasal 18, disana disebut siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak,Rp.500 juta. (Juliani Nasution)