Medan | suaraburuhnasional.com – Plank izin SIMB bangunan di jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Barum Kecamatan, Medan Timur patut dicurigai, pasalnya bangunan yang dibangun sebanyak12 unit berlantai dua, didapati plank izin SIMB di bangunan tersebut Tahun 2008 dan Tahun 2021.
Di plank izin Tahun 2008 tercantum 1 unit, ada lima plank SIMB nya, dan satunya lagi Tahun 2021 di plank izin tercantum 5 unit 1 Plank SIMB nya, total seluruhnya 10 unit kenyataan di lapangan bangunan tersebut dibangun 12 unit sudah jelas menyimpang dari plank izin SIMB, hal tersebut terpantau awak media ini di lapangan Rabu, (12/9/2023) sekitar 14.30 Wib siang.
Kemudian awak media ini mendatangi bangunan tersebut dan menanyakan kepada salah satu pekerja bangunan dengan sebutan Wak Yan sebagai mandor pengawas bangunan mengatakan, bosnya berinisial HS bang jumpai aja di kantornya di jalan Tamrin jelasnya kepada awak media ini.
Lalu awak media ini konfirmasi ke Kasi Trantib Kec. Medan Timur bernama Bangun melalui Whatshappnya, terkait bangunan yang di jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur soal plank izin SIMB Tahun 2008 dan Tahun 2021, mengatakan besok kita cek dahulu nanti kami himbau karena tupoksi Kelurahan dan Kecamatan cuma bisa menghimbau dan melaporkan.Dinas PKPCKTR tupoksinya sebagai pengawas SP 1, 2 dan 3 dan minta bantuan ke Satpol PP mereka,”ucapnya.
Dalam hal ini diduga pihak aparatur pemerintahan terkait baik pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP maupun Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak mampu bertindak seakan tumpul ke atas terhadap banguna yang menyalahi tersebut, padahal sudah jelas melanggar peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dan yang menjadi perntanyaan besar SIMB saat ini sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan seperti diketahui bahwa IMB masa berlakunya 1 tahun dan bisa diperpanjang satu kali, sementara SIMB di bangunan tersebut sudah sangat lama tahunnya. (Is/Tim)