Beranda Asahan Bangun Ruang Kelas Baru, MIN 10 Kisaran Bebankan Wali Murid Bayar Rp 250 Ribu Melalui Komite

Bangun Ruang Kelas Baru, MIN 10 Kisaran Bebankan Wali Murid Bayar Rp 250 Ribu Melalui Komite

0
Bangun Ruang Kelas Baru, MIN 10 Kisaran Bebankan Wali Murid Bayar Rp 250 Ribu Melalui Komite

 

Asahan, Metropos24.com – Untuk membangun ruang kelas baru, oknum Kepala Sekolah dan Ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 10 Kisaran diduga bebankan orang tua/wali murid bayar sebesar Rp 250 ribu. Pembebanan uang pembangunan ruang kelas baru di Kementerian Agama tersebut dibayar dengan tiga kali cicilan.

Uang sebesar Rp 250 ribu per wali murid dikutip untuk pembangunan ruang kelas baru melalui rapat Komite. Dan sebagian wali murid telah membayar. Sebelumnya, Komite MIN 10 Kisaran mengeluarkan surat undangan terhadap wali murid tertanggal 23 Agustus 2023 yang disampaikan pihak sekolah kepada peserta didik. Demikian dikatakan beberapa orang tua/wali murid, Jum’at (15/9/2023) di Kisaran. “Uang sebesar Rp 250 ribu per wali murid dikutip untuk pembangunan ruang kelas baru melalui rapat Komite,” kata beberapa wali murid itu.

Melalui surat itu, akan dilaksanakannya rapat Komite dengan orang tua/wali murid dan hal-hal lain yang dianggap penting lainnya. Maka dengan ini kami (red-Komite) mengundang Bapak/Ibu agar dapat hadir pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 Wib. Acara dilaksanakan di MIN 10 Kisaran, Jalan Ir Sumantri Nomor 22, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, beber para wali murid.

Surat ditandatangani oleh Ketua Komite dan Kepala Sekolah MIN 10 Kisaran. Rapat Komite dilaksanakan tiga tahap. Dalam rapat Komite itu membahas tentang pembangunan ruang kelas baru dan pembangunannya akan dibebankan kepada wali murid. Dengan modus secercah surat pernyataan agar terhindar dari jeratan hukum, pihak sekolah dan Komite membuat surat pernyataan yang disampaikan kepada wali murid melalui peserta didik, kata KH dan AN mewakili wali murid lainnya.

Surat pernyataan tersebut menyatakan dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun bahwa saya tidak keberatan atas bantuan/sumbangan yang saya berikan kepada Komite MIN 10 Kisaran guna pembangunan ruang kelas baru. Ironisnya lagi, dalam surat pernyataan tersebut tidak disebutkan jumlah nominal per wali murid. Padahal, dalam rapat Komite jumlah angka per wali murid dibebankan sebesar Rp 250 ribu, cetus mereka.

Menanggapi persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada wali murid di sekolah itu, Kepala MIN 10 Kisaran, Sartiji SPd.I, MM, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 11.24 Wib di Kisaran hanya centang dua berwana biru. Hingga berita ini ditulis, Sartiji tidak berkomentar.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan, H. Saripuddin Daulay, SAg, MPd, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp, tak menanggapi. Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Jamaluddin dan Ketua Komite MIN 10 Kisaran, Drs H. Saharuddin masih berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini