Beranda Asahan Kakan Kemenag Tidak Tahu Soal Dugaan Pengutipan Uang Rp 250 Ribu Untuk Pembangunan RKB di MIN 10 Kisaran

Kakan Kemenag Tidak Tahu Soal Dugaan Pengutipan Uang Rp 250 Ribu Untuk Pembangunan RKB di MIN 10 Kisaran

0
Kakan Kemenag Tidak Tahu Soal Dugaan Pengutipan Uang Rp 250 Ribu Untuk Pembangunan RKB di MIN 10 Kisaran

 

Asahan, Metropos24.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan, H. Saripuddin Daulay, SAg, MPd secara tegas mengatakan tidak tahu soal dugaan pengutipan uang untuk pembangunan ruang kelas baru di MIN 10 Kisaran sebesar Rp 250 ribu yang dibebankan kepada orang tua/wali murid melalui Komite. Hal itu katakan Kemenag, Sabtu (16/9/2023) melalui selulernya sekira pukul 14.38 Wib di Kisaran.

Menurutnya, sumbangan ataupun pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah itu sifatnya tidak mengikat dan sukarela. Berdasarkan regulasi kata Kemenag, tentu hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah. “Saya baru mengetahui dan mendapat informasi setelah dikonfirmasi,” kata Kakan Kemenag Asahan.

Dikatakannya, jika ada pengutipan uang untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang dilakukan Komite, tentu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan orang tua wali murid disetujui atau tidak. Dia berharap agar Komite Sekolah hendaknya tidak menyusahkan para orang tua/wali murid.

Dalam waktu dekat kata dia, pihaknya akan memanggil seluruh Kepala Sekolah dan Komite untuk membahas terkait persoalan ini. “Komite Sekolah harus berpedoman kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama,” harapnya.

Berita sebelumnya, menanggapi persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada wali murid di sekolah itu sebesar Rp 250 ribu, Kepala MIN 10 Kisaran, Sartiji SPd.I, MM, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (16/9/2023) di Kisaran tidak berkomentar.

Uang sebesar Rp 250 ribu per wali murid dikutip untuk pembangunan ruang kelas baru melalui rapat Komite. Dan sebagian wali murid telah membayar. Sebelumnya, Komite MIN 10 Kisaran mengeluarkan surat undangan terhadap wali murid tertanggal 23 Agustus 2023 yang disampaikan pihak sekolah kepada peserta didik, kata beberapa orang tua/wali murid kemarin.

Diketahui, rapat Komite dengan orang tua/wali murid melalui surat undangan. Rapat Komite digelar pada Sabtu, 26 Agustus 2023 di MIN 10 Kisaran, Jalan Ir Sumantri Nomor 22, sekira pukul 13.30 Wib. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini