MEDAN, Metropos24.com —Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum
yang akan ditetapkan menjadi Perda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diharapkan mampu mengatasi kemiskinan ekstrim di Kota Medan.
Terkait hal itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berorientasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Drs Daniel Pinem mewakili Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan
Perumahan dan kawasan permukiman dalam rapat paripurna dewan, Selasa (12/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala dan dihadiri para Anggota DPRD Medan. Ikut dalam rapat, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar betsama Andres Willy Simanjuntak. Sementara dari Pemko Medan dihadiri Wakil Walikota Medan Aulia Alrahman, sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Daniel Pinem, pihaknya sangat mendukung dan apresiasi atas pengajuan Ranperda.
Nantinya, dalam pembahasan dapat melibatkan berbagai pihak guna kesempurnaan Perda nantinya.
Untuk pendalaman isi dan materi dari Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Fraksi PDI P memberikan saran agar nantinya tidak sampai melanggar ketentuan Perda RTRW serta Perda RDTR Kota Medan.
Sedangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pemanasan global akibat pesatnya pembangunan perumahan, perkantoran, hotel dan super mall dikawasan perkotaan.
Daniel Pinem mempertanyakan langkah dan strategi apa yang akan dilakukan Psmko Medan untuk mencegah hal tersebut.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan skema apa yang telah dipersiapkan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan terkait masih banyaknya warga Medan yang belum memiliki rumah tinggal layak huni khususnya dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.
“Apakah Pemko Medan telah memiliki data base jumlah penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni hingga saat ini,” tanya Daniel.
Kemudian Daniel Pinem mempertanyakan berapa anggaran yang dialokasikan Pemko untuk biaya penyediaan lahan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi keluarga MBR. Begitu juga soal ketersediaan dan ketercukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang harus tetap menjadi perhatian serius.
Diketahui, Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan
Perumahan dan kawasan permukiman terdiri XV BAB dan 62 Pasal.
Nurlince Hutabarat