Metropos 24.MEDAN – Terkait adanya pengaduan dari masyarakat terhadap Rumah Sakit Imelda dan hak normatif dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh PT. Asean International Hotel dan PT. Puteri Eka Maju, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD dan Stakeholder terkait serta Perusahaan dan Masyarakat yang bersangkutan, Selasa (12/09/2023).
Dalam menjalani tugas dan fungsi sebagai pengawasan dalam Kesejahteraan Rakyat, RDP yang dipimpin oleh Sudari, S.T.,menuturkan
“Hal ini merupakan bentuk mediasi yang dibuat Komisi 2 DPRD Kota Medan untuk menyelesaikan perkara terkait adanya pengaduan masyarakat atas pelayanan kesehatan dan hak normatif mereka serta perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran AMDAL,” tuturnya.
Selama rapat berlangsung masyarakat yang bersangkutan meminta
“Melalui RDP ini agar mendapatkan solusi terbaik terhadap pelayanan kesehatan dan pihak rumah sakit memberi apresiasi terhadap keluhan masyarakat tersebut, di sisi lain masyarakat lainnya memohon agar hak normatifnya supaya dapat terpenuhi,” tuturnya.
Disebutnya bahwa
“AMDAL merupakan suatu regulasi yang dibuat untuk suatu Perusahaan dapat menjalankan operasionalnya tetapi mementingkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Melalui RDP ini juga Komisi 2 DPRD Kota Medan meminta untuk kepada Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan pengawasan dengan baik terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan perusakan lingkungan,” tututnya.
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan yang dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan, dan pihak perusahaan serta masyarakat yang bersangkutan
Nurlince Hutabarat