MEDAN, Metropos24.com —DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (19/9). Penandatangan dilakukan Wali Kota Medan, M Bobby Nasution bersama para pimpinan DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan H T Bahrumsyah.
Penandatangan persetujuan bersama P APBD 2023 tersebut, sebelumnya dilaporkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Ranperda P APBD 2023 dsampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala.
Sebelumnya pendapat Fraksi Gerinda DPRD Medan disampaikan R M Khalil Prasetyo, menyatakan Pemko Medan harus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan dan terhadap target program Pemko Medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan, terutama skala prioritas diantaranya penanggulangan banjir melalui pembenahan infrastruktur saluran air pada kawasan yang selama ini belum diselesaikan.
DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (19/9). Penandatangan dilakukan Wali Kota Medan, M Bobby Nasution bersama para pimpinan DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan H T Bahrumsyah.
Sebelum penandatangan persetujuan bersama P APBD 2023 tersebut, sebelumnya dilaporkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Ranperda P APBD 2023 dsampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala.
Dituturkakannya pendapatan daerah dalam P APBD tahun 2023 sebesar Rp 7.296.157.352.009 atau bertambah sebesar Rp 25.092.143.953 dari pendapatan di APBD 2023 yakni Rp 7.271.065.208.056.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 266 tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus, dana alokasi khusus non fisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196 bertambah sebesar Rp 1.180.900.000 menjadi Rp 549.606.096.000.
“Masih rendahnya capaian realisasi pendapatan di semester pertama 36,41%, seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD diminta untuk bekerja secara maksimal, saling bersinergi dan terpadu,” ucapnya.
Untuk belanja daerag dalam APBD 2023 adalah Rp 7.868.865.208.056 dalam perubahan APBD 2023 menjadi Rp 7.844.702.182.572 atau berkurang sebesar Rp 24.163.025 484. Pembiayaan daerah dalam APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp 597.800.000.000 dalam perubahan APBD menjadi Rp 548.544.830.563 atau berkurang Rp 49.255.169.437.
“Terhadap P APBD 2023 ini, Pemko Medan melalui Tim Anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan, Tim Anggaran dan seluruh OPD di Kota Medan,” tuturnya.
Dari pendapat Fraksi Gerinda DPRD Medan disampaikan R M Khalil Prasetyo, menyatakan Pemko Medan harus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan dan terhadap target program Pemko Medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan, terutama skala prioritas diantaranya penanggulangan banjir melalui pembenahan infrastruktur saluran air pada kawasan yang selama ini belum diselesaikan.
“Fraksi juga berharap apa yang telah dianggarkan mampu diserap oleh seluruh OPD kemudian hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada derajat kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan yang semakin baik,” tuturnya.
Selain itu, fraksi berharap P APBD ini nantinya Pemko Medan dapat segera membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan Kota Medan.
Sedangkan Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PKB (HPP) yang dibacakan Ketua Fraksi Hendra DS menyatakan, realisasi APBD tahun 2023 masih sangat kecil dan mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi, maka pemko harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaaran bisa maksimal.
“Bgi OPD yang daya serap anggaran masih dibawah 50%, harus ada langkah konkrit dari Wali Kota Medan. Kami mengingatkan jangan sampai kebehasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja walikota medan, terciderai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah,” ungkapnya.
Wali Kota Medan, M Bobby Nasution mengatakan, P APBD 2023 harus menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan berbagai sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama.
“Kita berharap kerangka APBD yang ditetapkan adalah instrumen menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomj kota sehingga dapat dikembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi. Selain itu juga diharapkan menjadi keranhja anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata,” ucapnya.
Dilanjutkan Bobby, tantangan ekonomi kota cukup dinamis, namun dengan kekuatan kolaborasi akan menjadikan APBD bersifat antisipatif dengan pengelolaan APBD yang semakin efisien dan efektif berbasis pertumbuhan.
“Saya yakin kondisi fiskal dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama adalah keputusan yang benar sehingga APBD kita menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan,” tuturnya.
Ketua Fraksi DPRD Gerindra H Surianto SH MH hadir saat R Muhammad Khalil Prasetyo STI.Kom atas nama Fraksi Gerindra membacakan wacana bahwa penyesuaian sasaran perubahan APBD Kota Medan Tahun 2023 yang merupakan proyeksi belanja yang harus jadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang di Kota Medan. Oleh karena itu, Pemko Medan harus melakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan perubahan kebijakan belanja jadi arahkan sesuai dengan priorit aspem bangunan di kota medan. Perubahan APBD 2023 ini harus tetap berupaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang di lakukan oleh masing-masing pun seluruh komponen dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efesien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan di Kota Medan. Fraksi Gerindera juga berharap bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya kordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui pengintergrasisn prioritas nasional, program prioritas dengan kegiatan yang berbasis kewilayahan demikian juga dengan pembangunan daerah harus dipastikan bahwa hanya program yang benar – benar bermanfaat yang dialokasikan dalam APBD dan bukan sekedar untuk memenuhi keinginan salah satu pihak atau kelompok semata,” tutur Khalil Prasetyo
Disamping itu kita diberikan kewenangan untuk mengatur anggaran dan belanja daerah pemerintah Kota Medan juga dituntut berperan dalam memberikan dukungan untuk pencapaian keberhasilan terhadap pembangunan nasional
“Sesuai potensi masing – masing daerah. Maka dari itu Fraksi Gerindera berharap Perubahan APBD Tahun 2023 ini haruslah benar- benar kerja nyata dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarskat Kota Medan.
Sesuai dengan Nota Keuangan yang termaktub dalam rancangan peraturanp daerah tentang Perubahan APBD Kota Medan diproyeksikan sebesar Rp7,296 Triliun bila dibandingkan anggaran pendapatan sebelum perunahan di Kota Medan
Dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan sebelm Perubahan sebesar Rp 7,271 Triliun belanja daerah direncankan Rp7.844 Triliun lebih atau turun 0,32 persen dari sebelumnya perubahan sebesar 7 86 Triliun lebih. Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar 5,48 Miliar. Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD ini dimaksudkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan dan ditindak lanjuti dengan melkukan perubahan Anggaran terhadap APBD Induk dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran tentunya, proses penyusunan perubahan anggaran ini telah berpedoman pada kerangka regulasi yang ada sebagai syarat utama peningkatan akuntanbilitas program Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya.
Hal yang paling krusial dalam pelaksanaan anggaran nanti adalah saat ini kita sedang berada dipenghujung tahun anggaran dibacakannya,
“Beberapa bulan ke depan, Tahun Anggaran 2023 akan berakhir tentunya semua program tentunya semua program yang direncanakan Pemerintah Kita Medan harus mampu merealisasikan dengan sebsik–baiknya dengan tetap memptioritaskan kualitas pekerjaan APBD Kota Medan adalah dari ‘Uang Rakyat’ yang peruntukannya juga untuk Masyarakat. Lembaga Legislatif dalam hal ini DPRD Medan hanyalah lembaga perwakilan rakyat yang mewakili rakyat bagaimana supaya APBD Kota Medan tepat sasaran transparan dan bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya kelak sehingga apa yang menjadi Visi Misi Pembangunan Kota Medan bisa didukung oleh Politik Anggaran yang bersih (Clean Goverment) serta mengakomodir aspirasi masyarakat melalui Musrembang RKPD serta memperhatikan perubahan kebijaksn nasional Tahun 2023,” ungkapnya.
Perubahan KUA–APBD Kota Medan 2023 merupakan pedoman bagi pemerintah Medan dalam melaksanakan berbagai “Kegiatan pelayanan publik terhadap masyarakat trhadap madyarakat secara efektif dan efisien sebagai upaya untuk meujudkan masyarskat Kota Medan berkah, maju dan kondusif
Dengan demikian akan dicatatkan agar Pemko Medan lebih serius dan tepat sasaran dan transparan dapat mempertanggungjawabkan alokasi dana penggunaan hal yang berkaitan dengan APBD,” tutur Khalil Prasetyo
Setelah mempelajari lansung semua hsl Perubahan APBD Fraksi Gerindera bersama Komisi-Komisi menerima dan menyetujui Rancangan P APBD Tahun Anggaran 2023 . Jawaban Pemerintah Kota Medan tentang P APBD dengan ketentuan Ptmerintah Kota Medan harus menindaklanjuti semua program Kesehatan Heritage, UMKM, meningkatkan profesionalisme. Selain itu Fraksi Gerindera juga menghimbau hal penertiban keuangan pengelolaan dana kelurahan guna mewujudkan Kota Medan menjadi Kota masa depan yang multikultural, berdaya sakng, moderen dan anggaran P APBD menjadi instrumen yañg signifikan seperti Pendidikan, percepatan belaja pengadaan barsng menuju kebaikan. Fraksi Gerindra juga menyayangkan masih marak bangunan belum mrngantongi izin PBG, Pungli, masalah infrastruktur, kerusakan drainase, jalan, jembatan agar teratasi banjir, keamanan lingkungan dengan adanya kriminalitas begal dan kejahatan lainnya agar diberikan tindakan tegas terukur
Kemudian Fraksi Gerindra yakin bila terwujud Visi dan misi Kota Medan, setelah menelaah jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi serta hasil kerja dengan Badan Anggaran DPRD Kota Medan dan OPD Kota Medan sebagaimana yang disampaikan tadi maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui P APBD tahun 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Rp 7.296.157.352.009,00.
(Tujuh Triliun Dua Ratus Sembilan puluh Enam Miliar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Rupiah)
Belanja Daerah
Rp 7.844.702.182.572,00
(Tujuh Triliun delapan ratus empat puluh empat miliar Tujuh Ratus Dua Juta Seratus Delapan Pulhu Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Sesuai Pembiayasn Daerah
Rp 548.544.830.563,00
(Lima Ratus Empat Puluh Delapan Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan ratus Tatus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Khalil Prasetyo dari Fraksi Gerindera menambahkan “Pembahasan Perubahan Anggaran Tahun berjalan merupakan Evaluasi, Monitoring serta Penilaian dan Perbaikan Kinerja Penyelenggara Pemerintahan setidaknya pada akhir Tahun Anggaran semuanya itu demi terwujudnya tatanan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa untuk mengawal terwujudnya Visi Misi Kota Medan yang sesuai motto, Kolaborasi “Medan Berkah terwujud!”
Fraksi Golkar DPRD KOTA MEDAN
Dalam pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan/APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 disampaikan H. Mulia Asri Rambe SH di Aula Gedung DPRD Medan
H Mulia Asri menuturkan,
“Pertama dan yang paling utama penyampaian Fraksi Golkar kita sampaikan berharap semoga persidangan hari ini dapat mengambil keputusan yang daat memberikan manfaat yang sebesar–besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarskat Kota Medan. Perkenankan kami mengucapakan terimakasih kepada Saudara Pimpinan yang telah memberikan kesempatan untuk Fraksi kami guna menyampaikan Pendapat Fraksi tentang tentang P/APBD Tahun 2023 ini sangat dirasakan adanya perubahan perkembangan yang tidak sesuai KUA–PPAS Proyeksi pendapatan daerah. Alokasi sumber daerah dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA PPAS secara substansial diharapkan dapat mengoreksi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2023 nantinya telah dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna sekaligus berhasil guna secara transparab dan akuntabel sehingga berguna untuk merumuskan arah kebijakan pengelolaan keuangan karena yang akan datang sehingga diharapkan mampu memberikan umpan balik untuk menangani berbagai masalah pemerintahan dan pembangunan Kota Medan secara sistematis berkesinambungan. Selanjutnya pembahasan perubahan anggaran tahun berjalan merupakan
Evaluasi, Monitoring serta Penilaian dan Perbaikan Kinerja Penyelenggara Pemerintahan setidaknya pada akhir Tahun Anggaran semuanya itu demi terwujudnya tatanan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa untuk mengawal terwujudnya Visi Misi Kota Medan,” tuturnya.
Ditegaskannya dalam gelar Paripurna Tahun 2023,
“Terwujudnya Visi dan misi Kota Medan, setelah melaah jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi serta hasil kerja dengan Badan Anggaran DPRD Kota Medan dan OPD Kota Medan sebagaimana yang disampaikan tadi maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui P APBD tahun 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Rp 7.296.157.352.009,00.
(Tujuh Triliun Dua Ratus Sembilan puluh Enam Miliar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Rupiah)
Belanja Daerah
Rp 7.844.702.182.572,00
(Tujuh Triliun delapan ratus empat puluh empat miliar Tujuh Ratus Dua Juta Seratus Delapan Pulhu Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
PEMBIAYAAN DAERAH
Rp 548.544.830.563,00
(Lima Ratus Empat Puluh Delapan Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan ratus Tatus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
Saudara Wali Kota Medan dan Peserta Rapat Dewan yang terhormat, sebelum kami mengakhiri pendapat, kami menyampaikan hal sebagai berikut, Kami Fraksi GOLKAR Kota Medan menyampaikan sebagsi berikut,
“Kami Fraksi Golkar DPRD Kota Medan memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Saudara Wali Kota Medan atas Kemajuan pengembangan Kawasan Kota Lama di Kesawan Kecamatan Medan Barat termasuk Bangunan Tua Warenhuis yang trlah berusia lebih seratus empat Tahun yakni Bangunan Peninggalan Belanda yang terlantar selama puluhan tahun sudah ada tanda-tanda akan dipugar. Konon kabarnya bangunan Warrnhuis merupakan Super Market pertama di jamannya didirikan pada 1 April 1905 oleh Wali Kota bernama Waren Heak. Semoga bangunan CAGAR BUDAYA yang merupakan Haretage Kota Medan menjadi sslah satu daya tarik Pariwisata berkunjung Ke Kota Medan
Dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan sebelm Perubahan sebesar Rp 7,271 Triliun belanja daerah direncankan Rp7.844 Triliun lebih atau turun 0,32 persen dari sebelumnya perubahan sebesar 7 86 Triliun lebih. Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar 5,48 Miliar. Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD ini dimaksudkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan dan ditindak lanjuti dengan melkukan perubahan Anggaran terhadap APBD Induk dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran tentunya, proses penyusunan perubahan anggaran ini telah berpedoman pada kerangka regulasi yang ada sebagai syarat utama peningkatan akuntanbilitas program Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya.
Hal yang paling krusial dalsm pelaksanaan anggaran nanti adalah saat ini kita sedang berada dipenghujung tahun anggaran. Beberapa bulan ke depan, Tahun Anggaran 2023 akan berakhir tentunya semua program tentunya semua program yang direncanakan Pemerintah Kita Medan harus mampu merealisasikan dengan sebsik–baiknya dengan tetap memptioritaskan kualitas pekerjaan APBD Kota Medan adalah dari ‘Uang Rakyat’ yang peruntukannya juga untuk Masyarakat. Lembaga Legislatif dalam hal ini DPRD Medan hanyalah lembaga perwakilan rakyat yang mewakili rakyat bagaimana supaya APBD Kota Medan tepat sasaran transparan dan bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya kelak sehingga apa ysng menjadi Visi Misi Pembanginan Kota Medan bisa didukung oleh Politik Anggaran yang bersih (Clean Goverment) serta mengakomodir aspirasi masyarakat melalui Musrembang RKPD serta memperhatikan perubahan kebijaksn nasional Tahun 2023,” ungkapnya.
Perubahan KUA–APBD Kota Medan 2023 merupakan pedoman bagi pemerintah Medan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan publik terhadap masyarakat trhadap madyarakat secara efektif dan efisien sebagai upaya untuk meujudkan masyarskat Kota Medan berkah, maju dan kondusif
Dengan demikian akan dicatatkan dalam sejarah bahwa
“Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadi Wali Kota yang berhasil merenovasi kembali gedung sejarah ini sekaligus yang juga nantinya ‘Menguak Misteri’ Lorong Rahasia di dslam Gedung yang konon kabarnya tembus ke Istana Maimun, Mesjid Raya, Stasiun Kereta Api Medan, demikianlah penyampaian
Fraksi Golkar. Akhirnya kami mengucapkan banyak terimakasih tak lupa memohon maaf atas segala kekurangan dan Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Kuasa melindungi dan melindungi rahmad dan karuniaNya atas segala usaha kita berkolabirasi dalam membangun dan mempersiapkan Kota Medan yang maju dan berkah bagi Warga Medan”
imbuh H. Mulia Asri Rambe SH
Fraksi PKS juga hadir diwakili Ketua Fraksi oleh Syaiful Ramadhan menuturkan,
“Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi dan Salam sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati,
Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Walikota dan Wakil Walikota Medan, Pimpinan Fraksi dan Komisi, serta segenap Anggota Dewan yang terhormat, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Medan atau yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Medan, Para Pejabat dan Staf di Jajaran Pemerintahan Kota Medan
Rekan-rekan wartawan, Jurnalis baik Media Cetak maupun elektronik, Serta Para Undangan, Hadirin dan Warga Kota Medan yang Kami Cintai,” tuturnya.
Sebagai makhluk yang lemah di hadapan Sang Pencipta, memohon ampun kepada-Nya merupakan wujud mensyukuri nikmat sebagai bagian pengabdian Hamba kepada Sang Khalik. Tanpa henti dan lelah meminta kepada-Nya agar nikmat senantiasa mengiringi langkah hidup dan kehidupan
“Kita selama di dunia. Oleh karena itu, marilah terus memperbanyak syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmat kepada kita sehingga dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Kepada Pimpinan Sidang, Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan, untuk menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, tutur Syaiful Ramadhan.
Hadirin yang kami muliakan,
Fraksi PKS mengucapkan Selamat Hari Palang Merah Indonesia ke-78 (17 September 2022). Semoga Palang Merah Indonesia dapat terus membantu masyarakat yang ada di Indonesia.
“Menolong Sepenuh Hati”.
Disebutnya lagi
“Fraksi PKS mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan mewujudkan Medan sebagai Kota Metropolitan yang bebas banjir. Kami berharap penanganan banjir di Kota Medan dapat diselesaikan di tahun 2023. Sehingga apa yang menjadi visi dan misi Walikota Medan dapat terealisasi dengan baik. Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada para guru honorer yang telah ikut serta untuk mencerdaskan anak bangsa walaupun dengan gaji yang rendah. Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Medan dalam penerimaan ASN P3K yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dapat memprioritaskan guru honor yang sudah mengabdi bertahun-tahun untuk menjadi ASN P3K. Fraksi PKS juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengakomodir guru honorer yang tidak lulus
P3K dan menjamin tidak ada guru honorer yang dipecat. Kami juga berharap agar guru honor di SD Negeri dan SMP Negeri mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Fraksi PKS mendapatkan aspirasi dari sejumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan status P3K di Kemenag Kota Medan terkait tunjangan sertifikasi yang sudah enam bulan belum diterima. Kami meminta kepada Kemenag Kota Medan untuk membayar sertifikasi guru P3K yang ada dilingkungan Kemenag Kota Medan tepat waktu setiap bulannya. Karena ini sangat mempengaruhi kredibilitas mereka sebagai tenaga pendidik,” tuturnya.
Selanjutnya dijelaskan Syaiful Ramadhan
Fraksi PKS berharap agar program UHC yang telah diterapkan di Kota Medan dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat Kota Medan. Di lapangan kami mendapatkan informasi, masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait program UHC yang berlaku sejak Desember 2022. Bahkan ada masyarakat yang menyampaikan terkesan dibola-bola pada saat ingin mengakses program UHC.
“Kami berharap Pemerintah Kota Medan agar lebih massif dalam mensosialisasikan program UHC. Kami juga meminta kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (Faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan agar optimal melayani masyarakat. Dan kami meminta Pemerintah Kota Medan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tidak melayani dengan baik program UHC yang sudah ditetapkan.
Fraksi PKS mengapresiasi kebijakan terbaru yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan terkait pengurusan atau pergantian KTP yang harus mendaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hal ini untuk mewujudkan digitalisasi di Kota Medan. Tapi kami berharap Disdukcapil Kota Medan perlu memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki HP android dan para lansia yang tidak paham terkait penggunaan teknologi digital. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Dilapangan kami banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait kebijakan terbaru ini. Fraksi PKS mendapatkan laporan dari masyarakat terkait perbaikan drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Medan. Kami berharap agar perbaikan drainase yang dilakukan tetap menjaga keselamatan warga, karena lamanya proses perbaikan drainase menyebabkan banyak drainase yang belum tertutup (masih terbuka) sehingga rentan menyebabkan kecelakaan. Kami juga meminta Pemerintah Kota Medan berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat untuk normalisasi drainase di Jalan Provinsi dan Jalan Nasional,” ungkapnya.
Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung terlaksananya rencana normalisasi aliran Sungai Deli yang melintasi wilayah Kota Medan.
“Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Medan berkolaborasi dengan Kodam I/BB dan Kodim 0201/Medan dengan masa kerja selama 64 hari. Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak ada relokasi, pembongkaran, ataupun penggusuran terhadap masyarakat yang bermukim di Kawasan bantaran Sungai Deli yang dinormalisasi sepanjang 32 km mulai 27 September 2023. Fraksi PKS meminta kepada OPD yang ada di Pemerintahan Kota Medan dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023. Dan kami mengingatkan agar usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan.
Berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023 realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim, kami berharap hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Medan. Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah karena jika target tidak tercapai akan banyak program yang tidak dilaksanakan. Kami meminta jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat misalkan perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir dapat terselesaikan.
Badan Anggaran DPRD Kota Medan sudah membahas P.APBD 2023 bersama dengan Pemerintah Kota,” tuturnya.
Didalam hal anggaran Syaiful Ramadhan juga menegaskan,
“Pembahasan berjalan cukup dinamis menandakan kepedulian yang besar terhadap program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 161 dan pasal 178 mengatur terkait Perubahan APBD yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 161
1) Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.
(2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
Keadaan darurat; dan/atau
Keadaan luar biasa.
Pasal 178
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.
Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 semoga Allah SWT menolong kita semua dalam mengemban amanah dan janji. Kelak semua amanah dan janji akan dipertanggungjawabkan. Mengutip perkataan dari Imam Syafi’I :
“Pilar kepemimpinan itu ada lima : perkataan yang benar, menyimpan rahasia, menepati janji, senantiasa memberi nasihat dan menunaikan amanah.”
Dengan mengucapkan Bismillahhirrahmannirrahim, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan, dengan catatan sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS P.APBD Tahun Anggaran 2023.
Pergi ke laut mencari ikan
Ikan di tangkap oleh nelayan
P.APBD 2023 akan segera disahkan
Semoga memberi manfaat bagi warga Kota Medan
Istana Maimun sungguhlah indah
Berdekatan pula dengan masjid raya
P.APBD 2023 semoga membawa berkah
Agar warga Kota Medan semakin sejahtera,” imbuhnya mengakhiri didampingi Sekretaris Partai PKS Dhiaul Hayati SAg
*Pendapat Fraksi Gabungan Hanura PSI dan PPP disampaikan Drs Hendra DS*
DPRD Medan dari Fraksi Gsbungan Hanura PSI PPP diwakili Ketua Fraksi DRS. HENDRA DS menyampaikan dalam Sidang Paripurna P/P-APBD 2023
“Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi, Ketua Bapemperda dan Ketua BKD serta rekan-rekan anggota dewan yang terhormat,
Yth, Saudara Walikota Medan, Wakil Walikota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Asisten, Kepala Dinas dan Badan serta jajaran Camat se-Kota Medan,
Yth, Unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Medan,
Yth, para wartawan media cetak dan elektronik,
Hadirin dan undangan yang berbahagia.
Segala puji dan syukur hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas kasih-Nya pada hari ini kita masih diberi kesempatan menghadiri dan mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, dalam rangka mendengarkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2023,” tuturnya mengawali salam pembuka.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota Dewan menyampaikan,
“Perkenankan Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan saudara pimpinan rapat kepada Fraksi Gabungan HANURA PSI PPP, untuk menyampaikan pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun 2023.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Dalam rangka disiplin anggaran, penyusunan anggaran, baik pendapatan maupun belanja, juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan APBD, pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan. Pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Dalam konteks belanja, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Oleh karena itu, untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran
Demikian juga P.APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang merupakan kelanjutan dari APBD sebelum dilakukan perubahan. Penyusunan P.APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran berupa target, kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan P.APBD tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu penyusunan anggaran, baik pendapatan maupun belanja pada P-APBD tahun anggaran 2023 ini juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya,” tuturnya.
Dengan demikian diharapkan terjadi kesinambungan dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan yang dapat dinikmati rakyat kota medan. Harus diingat bahwa APBD/P-APBD adalah hak seluruh rakyat kota medan yang harus ditunaikan sesuai amanah suara yang telah diberikan rakyat, baik kepada legislatif maupun eksekutif.
Hendra DS menyampaikan pendapat akhir fraksi terkait P.APBD tahun anggaran 2023 ini, Fraksi Hanura PSI PPP akan menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut,
*DAYA SERAP ANGGARAN*
Sebagaimana yang telah kami sampai pada pemandangan umum Fraksi, bahwa hingga semester pertama realiasi APBD Tahun 2023 masih sangat kecil dan mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi, maka pemerintah daerah harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaaran bisa maksimal. Oleh karena itu, bagi OPD yang daya serap anggaran masih di bawah 50 persen, harus ada langkah konkrit dari saudara Wali Kota Medan. Kami mengingatkan jangan sampai kebehasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja walikota medan, terciderai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah.
KEMACETAN ARUS LALU LINTAS.
Secara hakikat bahwa APBD harus memberikan dampak signifikan untuk mendorong perekonomian daerah, berdampak pada semakin baiknya pelayanan publik dan tersedianya prasarana dan sarana yang mendukung kehidupan rakyat kota medan, termasuk di dalamnya tentang kemacetan arus lalu lintas. Jika tahun-tahun sebelumnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi pada jam-jam sibuk, saat ini hampir sebagian besar waktu, jalanan kota medan macet,” tuturnya.
Dijelaskannya,
“Perlu dicatat, pada satu sisi kemacetan arus lalu lintas disebab tidak seimbangnya daya tampung jalan dengan jumlah kendaraan. Sarana rambu-rambu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik, dan termasuk tingkat kesadaran dalam berkendaran di jalan raya serta tingkat pengetahuan rakyat terkait fungsi-fungsi rambu lalu lintas menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Apalagi dihubungkan dengan Kota Medan yang sudah kehabisan lahan untuk membangun ruas jalan baru. Untuk kami dibutuhkan pembaharuan manajemen jalan raya dan inovasi di bidang lalu lintas berbasis teknologi.
Disisi yang lain, saat ini fenomena di setiap persimpangan jalan di Kota Medan ada oknum warga yang mengatur lalu lintas. Satu sisi terkesan memberikan bantuan, tapi faktanya tindakan itu justru menambah tingkat kemacetan. Untuk itu menurut pendapat kami, tindakan oknum warga tersebut harus segera ditertibkan,” tuturnya.
Terkait hal
MENGATASI BANJIR
Berikutnya terkait masalah banjir. Menurut pendapat kami
“Penanganan banjir tidak hanya sekedar perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai, tapi harus dilakukan secara massif dan berkelanjutan. Sebaik apapun bangunan drainese, kalau masih tetap dipenuhi sampah, dipastikan aliran air akan terhambat. Bila debit air dalam jumlah besar mengalir ke drainase air akan meluap kepermukaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus lebih ekstra membangun kesadaran rakyat kota medan agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak menjadikan aliran drainase dan sungai sebagai tempat pembuangan sampah, serta ditegakkan aturan tentang persampahan dan aturan terkait lainnya sehingga menimbulkan efek jera.
Sekaitan hal diatas, penanganan terhadap kerukan tanah pembangunan drainase dan parit juga sangat penting diperhatikan. Berdasarkan laporan yang kami terima bahwa tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktifitas warga. Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada kontraktor agar kerukan tanah pembangunan drainase segera diangkat dari lokasi pembangunannya,” jelasnya.
Diakhir pendapat fraksi ini, kami ingin mengajak kita semua untuk meresapi dan merenungkan kata bijak berikut ini sebagai alarm bagi kita yang sangat ini mengemban amanah dari rakyat,
”Pentingkan introspeksi, bukan interpretasi; mawas diri, bukan harga diri; toleransi, bukan arogansi; amanah, bukan amarah; meminta maaf, bukan meminta perhatian. Sebab kesetiaan dan kehormatan bagi seorang pemimpin sejati, pasti memerlukan pengorbanan besar untuk sebuah amanah yang tak boleh diingkari, dengan tetap mengharapkan keberkahan dari Allah SWT Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan menyatakan menerima Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023 ini, disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan, dengan struktur sebagai berikut :
Pendapatan
Rp. 7.296.157.352.009,-
Belanja : Rp. 7.844.702.182.572,-
Pembiayaan : Rp 548.544.830.563,-
Demikian pemandangan umum ini dusampaikan Hendra DS seraya menyampaikan
“Kami dari Frasi Hanura, PSI dan PPP menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan.
Selamat Siang Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
FRAKSI HANURA PSI PPP
DPRD KOTA MEDAN
KETUA DRS. HENDRA DS SEKRETARIS ERWIN SIAHAAN dibacskan oleh DRS. HENDRA DS (Saya sendiri sebagai KETUA FRAKSI
Nurlince Hutabarat