Madina, Metropos24.com – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diduga kangkangi peraturan pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya BKD Kab. Madina sebagai pembantu tugas kepala daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan diduga memberikan amanah kepada seorang ASN dengan jabatan setingkat camat, padahal ASN tersebut hanya berpendidikan akhir Sekolah Menengah Atas (SMA).
Idormasi dan data yang berhasil dirangkum awak media ini, mendapati ada salah satu camat yang berpendidikan akhir SMA berada yang bertugas di Kecamatan Bukit Malintang, Kab. Madina, camat tersebut berinisial R dan ternyata hanya lulusan SMA, informasi ini didapat langsung dari pengakuan camat sendiri saat awak media konfirmasi melalui whatsap pada tanggal (21/7/2023) lalu.
Camat tersebut membenarkan atas klarifikasi awak media, namun ketika ditanya awak media terkait dasar dan aturan yang membolehkan pejabat setingkat camat berijazah SMA. Camat tersebut mengungkapkan,”saya belom paham terkait aturan yang membolehkan, tanya aja langsung ke BKD, coba tunjukkan peraturannya ke saya biar saya pelajari, kalau memang saya melanggar, saya siap diberhentikan dari jabatan saya, tapi biar lebih jelasnya lagi, saya juga pernah menjabat eselon IV dan juga di Eselon III,”paparnya.
Sementara jika mengacu pada dasar dan aturannya tentang Manajemen ASN bahwa persyaratan menjadi Camat diatur dalam Pasal 13 PP Kecamatan, yaitu berisi persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain adalah UU 23/2014 dimana persyaratan menjadi Camat diatur sebagai berikut, Camat diangkat oleh bupati/wali kota. Camat tersebut dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Di tempat terpisah, Kepala BKD Madina, Abdul Hamid, S.AP saat dikonfirmasi di ruangannya selalu menghindar dengan alasan sedang rapat zoom meeting seminggu yang lalu, kemudian pada Kamis, 22 September 2023, ajudannya mengatakan lagi sedang diklat ke luar kota.
Saat ditanya kapan selesai diklat dari luar kota, masih lama sekitar 3 bulan di luar kota,”ujar Islah yang menjabat ajudan. Ketika dipertanyakan awak media tentang lamanya diklat tersebut, pihak BKD berdalih itu Peraturan Mendagri,”ujar Sein selaku yang Kabid Mutasi, kemudian awak media meminta nomor seluler Kaban BKD namun tidak diberikan dengan alasan tidak berani. (Juliani Nasution)