Asahan, Metropos24.com -Pasca ricuh, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto sebut 11 orang tersangka penganiayaan terhadap keryawan, pengrusakan kantor, penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan penguasaan lahan perkebunan milik PT. SPR yang diduga dilakukan oleh sekelompok penggarap kasusnya sedang diproses. Demikian disampaikan AKP Rianto, Senin (25/9/2023) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp di Kisaran.
“Kasus penganiayaan terhadap 11 orang keryawan, pengrusakan kantor, penjarahan tandan buah segar kelapa sawit dan penguasaan lahan kebun milik PT. SPR diduga dilakukan sekelompok penggarap sedang diproses,”kata Kasat Reskrim.
Disinggung kenapa 11 orang yang dijadikan tersangka sampai dan saat ini belum juga ditahan. Tak hanya itu, ketika ditanya apakah yang menjadi dasar Polres Asahan sehingga para tersangka tidak ditahan. Dan bagaimana perkembangan kasus selanjutnya apakah kasus tersebut telah dilimpahkan di Kejaksaan atau bagaimana. Atas pertanyaan itu, AKP Rianto enggan berkomentar lebih.
Sebelumnya, kasus penganiayaan sampai babak belur yang diduga dilakukan oleh sekelompok penggarap itu terjadi pada tanggal 20 Juli 2023 di kebun PT. SPR di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tidak hanya penganiayaan, para pelaku juga melakukan pengrusakan kantor, penguasaan lahan disertai penjarahan buah tandan segar kelapa sawit yang ditanam PT. SPR. Para korban penganiayaan itu diantaranya Christian, Gung Pinto Sitepu, Fierman Haloho, Lurdiaman Sinaga dan lainnya. Namun, tak satupun pelaku ditangkap pihak Polres Asahan. Peristiwa itu membuat Hery Noto Wadarmo angkat bicara.
Dikatakan Ketua LSM Solidaritas Social Pendukung Aspirasi Masyarakat (SS-PAMA) Kabupaten Asahan, Hery Noto Wadarmo, Kepolisian seharusnya bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Hal tidak bisa ditolerir karena sudah ada korban serta bukti autentik lainnya.
Hery menyebut, belum adanya satupun pelaku penganiayaan, pengrusakan penjarahan dan penguasaan lahan yang dijadikan sebagai tersangka membuat dirinya merasa heran. Ada apa dengan kasus ini, padahal korban telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Asahan. Dan kenapa sampai saat ini tersangka juga belum ditahan, tanya Hery panggilan akrabnya.
“Sekelompok penggaraf sudah melakukan tindak kriminal dilahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT. SPR. Seharusnya pihak Polres Asahan selaku aparat penegak hukum tidak membiarkan permasalahan ini semakin berlarut-larut. Karena tindakan para pelaku sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” katanya.
Sekelompok masyarakat yang melakukan tindak kejahatan tersebut mengkalim lahan yang dikelola oleh PT. SPR tersebut adalah lahan milik mereka. Namun kata Hery, seharusnya pihak-pihak yang merasa memiliki tanah dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan resmi. Dan bukan hanya sebatas bukti yang ditandatangani Kepala Desa saja. Secara de-pacto harus ada bukti fakta pendukung lainnya yang diakui pemerintah dan BPN ATR, terangnya.
PT. SPR mengelola lahan seluas 4.434 hektar sejak tahun 1996. Jikalaupun ada masyarakat yang mengkalim dan memiliki surat tanah yang dikeluarkan perangkat desa tahun 2002, hal itu gugur dengan sendirinya apabila surat izin HGU yang dimiliki PT. SPR terlebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan hak guna usaha dari pemerintah berdasarkan UU Agraria.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan apapun sampai menimbulkan kekerasan, melakukan penganiayaan, penguasaan lahan dan penjarahan TBS adalah cara-cara seperti mafia tanah yang berusaha menggarap dan berharap mendapatkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka. Pemerintah melalui BPN seharusnya memfasilitasi persoalan ini dan tidak membiarkannya berkembang sampai berlarut-larut, kata Hery.
Sementara itu, Ketua Pemerhati Sosial Kabupaten Asahan, Boby Akmal, AMd berharap agar pihak Polres Asahan segera menidak tegas dan menangkap para pelaku. Dia merasa heran, kenapa setelah puluhan tahun PT. SPR mengelola HGU diareal tersebut muncul warga masyarakat yang mengaku-ngaku memiliki tanah diareal lahan kebun PT. SPR itu. Diduga kuat, sepertinya ada kepentingan maupun suruhan oknum-oknum tertentu untuk mengklaim dan menduduki lahan tersebut, katanya.
“Inikan sangat aneh perlu dipertanyakan dan ditelusuri Polres Asahan. Karena jika memang oknum yang mengaku-ngaku memiliki lahan di areal HGU kebun PT. SPR, jalurnya bukanlah melakukan kekerasan akan tetapi membuktikannya melalui gugatan ke pengadilan, terangnya.
Kalau ada masyarakat yang mengaku-ngaku bahwa lahan itu milik mereka silahkan saja mengugat ke pengadilan. Bukan malah melakukan tindakan penjarahan TBS, penganiayaan, pengrusakan dan melakukan hal-hal yang membuat para pekerja dan atau karyawan merasa dirinya terancam. Kepolisian hendaknya bersikap tegas dan bergerak cepat menangkap tersangka,” harapnya. (ZN)