Beranda Asahan Melalui Surat Kuasa, Bank Sumut Berlakukan Potongan Pinjaman, Iuran Korpri dan Zakat Berasal dari Gaji ASN Dinilai Sepihak

Melalui Surat Kuasa, Bank Sumut Berlakukan Potongan Pinjaman, Iuran Korpri dan Zakat Berasal dari Gaji ASN Dinilai Sepihak

0
Melalui Surat Kuasa, Bank Sumut Berlakukan Potongan Pinjaman, Iuran Korpri dan Zakat Berasal dari Gaji ASN Dinilai Sepihak

 

Asahan, Metropos24.com – Melalui surat kuasa pendebetan rekening, kebijakan pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran memberlakukan potongan pinjaman yang berasal dari gaji, iuran Korpri, zakat dan pinjaman lainnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan dinilai sepihak. Hal itu disampaikan beberapa PNS di Kecamatan, Selasa (26/9/2023) di Kisaran.

Menurut beberapa PNS itu, untuk tahun ini dan berikutnya para PNS/ASN akan memasuki masa pensiun. Jadi kenapa untuk iuran Korpri dan Zakat saja harus potong gaji melalui Bank Sumut. Inikan namanya kebijakan sepihak yang menyalahi peraturan.

Seharusnya, pihak Bank Sumut terlebih dahulu monggo kepada Bupati Asahan. Kemudian atas restu dari Bupati, pihak Bank Sumut seyogianya mensosialisasikan kebijakan itu kepada ASN/PNS khususnya di wilayah Kabupeten Asahan terkait format surat kuasa yang disebarkan oleh Bank Sumut Kisaran, terang mereka.

Setelah mendapat restu dari orang nomor satu di Pemkab Asahan, pimpinan Bank Sumut wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada BPKAD Asahan. Kemudian, BPKAD Asahan menyurati para SKPD dan Camat terkait surat kuasa yang dikeluarkan Bank Sumut tersebut, beber mereka.

Kalau seperti ini enggak etis. Memangnya Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran mempunyai wewenang seperti Bupati. Parahnya lagi, pihak Bank Sumut Kisaran perintahkan agar para PNS membubuhi tandatangan dan membeli materai Rp 10.000 x 7.000 PNS se-Asahan diperkirakan sebesar Rp.70 juta, kata sejumlah perwakilan PNS di Kecamatan.

Sejumlah PNS itu menduga bahwa pimpinan Bank Sumut Kisaran melakukan kebijakan yang keliru. Untuk kepentingan mereka, kenapa PNS/ASN yang dibebani membeli materai. Hal ini jangan dibiarkan, berapa jumlah putaran uang yang ditransfer dan masuk ke Bank Sumut terkait potongan gaji, iuran Kopri, zakat, pinjaman dan lain sebagainya.

Dengan adanya surat kuasa tersebut sambung mereka, bagaimana pula jika PNS/ASN memasuki masa pensiun. Tentunya surat kuasa tersebut sifatnya mengikat. Ini kan bisa berbahaya bagi yang pensiun. Betapa tidak kata mereka, bila ditandatangani jangan-jangan gaji yang kami terima setiap bulannya pasti dipotong.

Ditambah lagi tidak adanya kontribusi Bank Sumut Kisaran terhadap para PNS/ASN di Asahan. Dimana, rumitnya persyaratan jika kita ingin meminjam. Lain lagi jumlah besaran pinjaman terlalu kecil dan persyaratan pinjaman ke Bank Sumut Kisaran terlalu rumit dan dipersulit. Untuk apa uang triliunan pertahun ngendap di Bank Sumut Kisaran itu, cetusnya.

Sementara setiap bulannya, seluruh anggaran Gaji PNS/ASN, Pendapatan Asli Daerah (PAD), APBD Asahan dan lain sebagainya mengendap di Bank Sumut Cabang Kisaran. Jikalau menang tidak ada kontribusi Bank Sumut terhadap PNS/ASN, untuk apa Pemkab Asahan melakukan kerja sama (MoU). Lagi pula, bukan hanya cuma satu Bank di wilayah Asahan.

Sejumlah PNS di Kabupaten Asahan berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI maupun piha-pihak berkompeten melakukan pengawasan dan mengaudit pimpinan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran. Kami menduga adanya permainan kotor maupun persekongkolan, ucapnya.

Sementara itu, Bupati H. Surya, B.Sc berharap agar Bank Sumut Cabang Kisaran dapat terus eksis dalam membantu peningkatan roda perekonomian di Kabupaten Asahan. Bupati Surya mengatakan, sekarang ini Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus mendukung semua program BUMN maupun BUMD yang ada di Kabupaten Asahan demi meningkatkan perekonomian di daerah, ujar Bupati saat temu ramah dengan pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran baru-baru ini.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran, Drs Fadli Matondang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 12.30 Wib di Kisaran hingga berita ditulis tak menanggapinya. Terkait persoalan surat kuasa pendebetan rekening PNS/ASN di SKPD/OPD maupun Kecamatan se-Kabupaten yang di sebarkan pihak pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran soal potongan zakat, Korpri, pinjaman dan lain-lain potongan-potongan yang telah ditentukan PPKD selaku BUD tersebut apakah mendapat restu dari Bupati.

Kemudian apakah kebijakan pihak PT. Bank Sumut Cabang Kisaran sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bupati. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tak berkomentar. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini