Asahan, Metropos24.com – Bantuan dana hibah DPK Korpri Kabupaten Asahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab) Asahan tahun 2022 sebesar Rp.650.000.000 mulai disoroti. Sorotan itu muncul dari Dewan Pimpinan Daerah Pemantau Keuangan Negara (DPD PKN) Kabupaten Asahan, Arifin Hasibuan (foto), Rabu (27/9/2023) di Kisaran.
Pasalnya, dana sebesar itu dipergunakan untuk kegiatan apa saja. Padahal, DPK Korpri Kabupaten Asahan juga menerima iuran yang di kutip dari gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil PNS (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Asahan melalui PT. Bank Sumut Cabang Kisaran, katanya.
“Sangat disesalkan bahwa lembaga yang memiliki anggota ribuan orang PNS/ASN se-Asahan, dimana setiap anggota dibebani untuk membayar iuran melalui potongan gaji yang diamprahkan ke PT. Bank Sumut Cabang Kisaran. Meskipun demikian, tetap saja DPK Korpri Asahan menerima bantuan hibah pertahunnya ratusan juta rupiah. Dipergunakan untuk apa saja bantuan hibah itu,”tutur Arifin.
Kita selaku masyarakat yang notabenenya adalah sebagai penyumbang terbesar APBD/APBN melalui pajak yang dikumpulkan pihak pemerintah berhak mengetahui kegiatan dan untuk apa saja iuran yang selama ini dipungut dari PNS/ASN tersebut, bebernya.
“Tanpa pajak yang kita bayarkan, tidak akan ada anggaran pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan sampai saat ini. Oleh karena itu, selaku masyarakat wajar saja kita sebagai social control ingin mengetahui dan mengawal penggunaan APBD/APBN agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan,” cetus warga Kabupaten Asahan itu.
DIa menilai, ratusan juta hibah yang diterima DPK Korpri Asahan tahun 2022 dinilai tidak pantas karena DPK Korpri Asahan juga melakukan kutipan iuran dari ribuan PNS/ASN se-Asahan yang diperkirakan mencukupi untuk kegiatan dimaksud. “Patut diduga, laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ) hibah DPK Korpri Asahan tahun 2022 dimanipulasi atau terjadi tumpang tindih pos anggaran dengan iuran dari seluruh PNS/ASN se-Asahan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPP LSM Solidaritas Social Pendukung Aspirasi Masyarakat (SS-PAMA) Kabupaten Asahan, Suheri Noto Wadarmo. Hery mengatakan sudah selayaknya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan atas bantuan dana hibah yang diterima DPK Korpri Asahan tahun 2022 sebesar Rp 650 juta, harapnya. “Sudah selayaknya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan bantuan dana hibah yang diterima DPK Korpri Asahan tahun 2022 sebesar Rp 650 juta,” pintanya.
Disinyalir, adanya indikasi manipulasi data atas laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dana hibah DPK Korpri Asahan. Maka oleh karena itu, kita berharap agar penegak hukum segera memprosesnya disertai memeriksa surat pertanggungjawabannya, terangnya. Menanggapi persoalan itu, Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, masih berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. (ZN)