Madina, Metropos24.com – Bertempat di ruang rapat paripurna telah digelar rapat paripurna DPRD Mandailing Natal (Madina) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023. Pada Rabu (27/9/2023) kemarin.
Pada rapat paripurna ini yang menjadi perhatian serta sorotan adalah salah satu dari wakil rakyat partai Perindo dari Dapil Lima yang menyoroti terkait surat peraturan Bupati tentang masalah pinjaman kepala desa harus ada rekomendasi dari pada dinas terkait menuju inspektorat yang menyebutkan banyak regulasi yang tersangkut di dalamnya termasuk apabila ada sebuah temuan harus membuat berupa surat jaminan, itu yang kita atensi tadi.
Regulasinya kalau secara undang-undang, orang itu tidak bisa bakal melelang agunannya, menyalahi peraturan, lantas kenapa itu dibuat,”papar Khoirun Anggota DPRD Madina dari Partai Perindo Fraksi Persatuan Madina kepada awak media di akhir acara di luar pintu keluar ruang paripurna pada Rabu, (27/9/2023) kemarin.
Sebelumnya, Khoirun mempertanyakan Plt Inspektorat di sela sela rapat pandangan pandangan umum fraksi di ruang rapat paripurna, pertanyaan pertama yaitu kenapa bisa dilepaskan mantan kepala desa dengan anggaran dana desa banyak temuan malah ingin mencalon lagi dibuat bebas temuan dengan menitipkan surat jaminan, bagaimana ini menuju ke depan.
Ini mohon maaf, sudah jadi PR masyarakat desa ini, bukan ini saja temuan temuan masyarakat, dan ini seharusnya sudah menjadi perhatian pemerintah daerah, di saat terjadi pencalonan, banyak kepala kepala desa menjual mobil, menjual tanah, kok ada temuan bisa bagi tender,”tegasnya.
Terkait atensi dari anggota dewan partai perindo tersebut Plt Inspektorat Rahmat Daulay menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten kemarin, di dalam keputusan Bupati tentang persyaratan pencalonan kepala desa, salah satu persyaratan terhadap mantan kepala desa kemarin itu diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas temuan,
Kemudian di Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 pada peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa persyaratan ini berkembang, jadi itu bukan hanya kepada kepala desa, mantan kepala desa, tapi juga mantan perangkat desa ataupun kepada PNS yang ingin menjalani sebagai kepala desa ke depan, jadi terhadap semua persyaratan ini, kita memproses di kantor inspektorat, apabila langsung calon kepala desa sanggup menyelesaikan secara tunai, maka kita menerbitkan surat bebas temuan, namun tidak menutup kemungkinan dengan membayar dengan surat aset yang bisa dijual.
Terhadap agunan surat aset ini paling cepat tiga bulan, ini sudah bisa ditanda tangani oleh si calon tersebut, namun karena kita belum mempunyai pengalaman dalam hal ini, kita komunikasi dengan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang, jadi yang melelang bukan kita, tapi kantor KPKNL Padang Sidempuan, setelah kita berkonsultasi ke kantor KPKNL mereka mengingatkan persyaratan adanya surat permintaan dari kantor pengadilan negeri.
Ketua Pengadilan Negeri siap untuk membantu namun harus ada semacam prosedur pendataan berupa gugatan surat tanah dari kepala desa yang aktif saat itu, karena inikan dana desa, maka yang menggugat adalah kepala desa yang aktif saat itu terhadap mantan kepala desa.
Setelah itu kami, karena ketiadaan pengalaman juga ketiadaan wawasan terkait keberadaan gugatan surat tanah ini, maka kami menganggap kuasa hukum pemerintah daerah berkonsultasi tentang pelaksanaan gugatan surat tanah ini, pihak kuasa hukum menyarankan supaya gugatan sederhana ini menjadi opsi terakhir, mereka melakukan upaya upaya dalam tuntutan surat peringatan, pertama, kedua, ketiga, dan dan terakhir,”paparnya.
Adapun delapan fraksi yang ada di DPRD Madina yakni fraksi Gerindra, fraksi Demokrat Plus, fraksi Golkar, fraksi PKB, fraksi Hanura, fraksi PKS, fraksi Amanah Berkarya (PAN dan Berkarya) dan fraksi Persatuan Madina (Perindo, PPP, PKPI dan Nasdem). (Juliani Nasution)