Beranda Asahan PNS di Asahan Menjerit, Iuran Korpri dan Zakat Dipotong Melalui PT. Bank Sumut Kisaran

PNS di Asahan Menjerit, Iuran Korpri dan Zakat Dipotong Melalui PT. Bank Sumut Kisaran

0
PNS di Asahan Menjerit, Iuran Korpri dan Zakat Dipotong Melalui PT. Bank Sumut Kisaran

 

Asahan, Metropos24.com – Diperkirakan hampir 6500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan “menjerit” soal iuran Korpri dan zakat yang dipotong melalui PT. Bank Sumut Cabang Kisaran. Pemotongan gaji perbulannya itupun spontanitas mendapat reaksi dari PNS.

Hal itu didasari dan didukung surat kuasa pendebetan rekening yang diedarkan pihak PT. Bank Sumut Cabang Kisaran ke SKPD/OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan. Pemberlakukan potongan iuran Korpri dan zakat bagi seluruh PNS di Kabupaten Asahan sejak tahun 2020 itu tak mendasar.

Sebab, kebijakan pemotongan uang iuran Korpri dan zakat itu bakal memberikan merugikan bagi para PNS. Selain itu, kebijakan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Mendagri.

Pada prinsipnya, setiap gaji atau penghasilan dilarang dipotong untuk alasan apapun. Potongan itu jelas sangat merugikan karena subtansinya kan memotong gaji. Tiap rupiah sangat berarti bagi kami (red-para PNS),” ucap beberapa PNS usai memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023, Minggu (1/10/2023) di Kisaran.

“Prinsipnya, setiap gaji atau penghasilan dilarang dipotong untuk alasan apapun.
Potongan itu jelas sangat merugikan karena subtansinya kan memotong gaji. Tiap rupiah sangat berarti bagi kami,” ucap mereka.

Untuk apa gaji dipotong, lagi pula mau dikemanakan dana itu. Inilah pertanyaan-pertanyaan yang terus menggelinding kepada sesama PNS. Terlebih gaji meraka yang pas-pasan. “Gaji sudah sedikit, konon lagi SK sudah digadaikan ke Bank buat ambil kredit, kini gaji dipotong untuk Zakat dan iuran Korpri, mau makan apa selama sebulan,” keluh sejumlah PNS di Kecamatan.

Pada Selasa, 26 September 2023 kemarin kata PNS itu, pihaknya sempat mempertanyakan dan konfirmasi soal surat kuasa pendebetan gaji kepada seorang karyawan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran. Dalam pertanyaan dimaksud, PNS dari Kecamatan itu bertanya apa dasarnya pihak Bank Sumut memberikan surat kuasa melalui Bendahara SKPD/OPD dan Kecamatan.

Lantas dijawab karyawan PT. Bank Sumut, hal itu mereka lakukan karena mengingat temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sambung pertanyaan dari PNS itu lagi, apakah kebijakan ini sebelumnya telah dikoordinasikan kepada Bupati. Sudah, jawabnya melalui surat ke BPKAD Asahan, ucap karyawan Bank Sumut ke PNS itu.

Namun kata karyawan Bank Sumut itu, tidak ada tindak lanjut surat yang mereka sampaikan ke BPKAD Asahan. Seketika itu kata dia, salah seorang Penjabat Pemkab Asahan menjawab buat kalian aja gitu, terang PNS yang tidak ingin disebutkan namanya mendengar ucapan karyawan Bank Sumut.

Dikatakan PNS tersebut, sempat terucapkan karyawan Bank Sumut adanya larangan pemotongan gaji PNS yang selama ini mereka lakukan. Larangan pemotongan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), katanya.

Mendapat temuan tersebut, kami buatlah surat kuasa seperti ini, kata karyawan Bank Sumut ke PNS itu. Lalu kembali PNS bertanya, kenapa sepihak. Karyawan Bank Sumut mengalihkan dan tak bisa menjawabnya.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran, Gama Cherry Al Halim Matondang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 13.30 Wib di Kisaran tidak membuahkan hasil. Konfirmasi di WA Kacab PT. Bank Sumut centang dua warna biru.

Disinggung terkait persoalan surat kuasa pendebetan rekening PNS/ASN di SKPD/OPD dan pihak Kecamatan soal potongan iuran Korpri dan zakat ditentukan PPKD selaku BUD melalui PT. Bank Sumut Cabang Kisaran itu bagaimana regulasinya. Hingga berita ini ditulis, Kepala Cabang PT. Bank Sumut yang baru dilantik pada bulan Juli 2023 itu enggan berkomentar.

Soal kebijakan pihak PT. Bank Sumut Cabang Kisaran mengeluarkan surat kuasa pendebetan rekening para PNS se-Asahan yang ditujukan kepada BPKAD apakah disetujui atau tidak, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Drs Sopiyan Marpaung, MPd, melalui Sekretarisnya, Lusi, awak media sedang berusaha mendapatkan nomor ponselnya untuk dikonfirmasi namun belum berhasil. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini