Asahan, Metropos24.com – Pinjam kredit uang di PT. Bank Sumut Cabang Kisaran, biaya Administrasi dan Asuransi “mencekik” leher para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Tahun-tahun sebelumnya, kami minjam kredit uang di Bank Sumut biaya asuransi mencekik leher. Minjam Rp 200 juta, potongan asuransinya paling tidak Rp 20 juta ditambah lagi uang administrasi berkisar Rp 3 jutaan serta surat puluhan lembar yang harus ditandatangani suami istri,” kata beberapa PNS, Senin (2/10/2023) di Kisaran.
Ironisnya lagi, entah apa dasar dan aturannya pengenaan asuransi yang dibebankan kepada si peminjam yang jumlahnya sangat fantastis. Para peminjam ini tidak pernah buka suara dan tidak dijelaskan pula oleh petugas bank apa yang menjadi dasar dan aturan mereka sehingga potongan asuransi sampai sebesar itu, ucap mereka.
Dengan berat hati sambung mereka, surat kontrak yang telah dipersiapkan sebelumnya terpaksa ditanda tangani mengingat kami membutuhkan dana. Tak hanya itu, dana CSR setiap tahunnya sebesar 2 persen dari laba bersih PT. Bank Sumut bagaimana penyaluran dan siapa pula penerimanya, tanya PNS itu.
Sementara kami seluruh ASN/PNS di Kabupaten Asahan yang jumlahnya kurang lebih sekitar 6.500 orang tentunya kami telah membuka rekening gaji di Bank Sumut maupun tabungan lainnya. Lain lagi pertahunnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan ratusan milyar numpuk di Bank Sumut, katanya.
Kami juga heran, siapa yang menikmati dana CSR-nya PT. Bank Sumut Cabang Kisaran itu. Jangan-jangan cuma kalangan tertentu saja menikmati dan sudah ditentukan siapa penerimanya. Sedangkan ASN/PNS di Kabupaten Asahan yang gajinya sudah tergadai di Bank Sumut hanya jadi penonton dan tidak bisa berbuat apa-apa, kata mereka.
Dana CSR PT. Bank Sumut Cabang Kisaran setiap tahun yang notabenenya dapat dipergunakan hendaknya diprioritaskan bagi anak-anak para ASN/PNS yang berprestasi. Baik itu yang sedang menjalani perkuliahan didalam maupun diluar daerah. Jika hal ini dilakukan tentu sangat menyentuh bagi anak-anak para PNS. Selama ini, penyaluran dana CSR itu disinyalir tidak tepat sasaran, katanya.
Ditambah lagi iuran Korpri sejak bulan Juni 2020 bahwa total saldo keuangan yang masuk ke PT. Bank Sumut perbulannya sebesar Rp 200 juta. Sehingga jumlah total keseluruhan iuran Korpri sejak Juni 2020 sampai Maret 2022 sebesar Rp 4,9 miliar mengendap di PT. Bank Sumut Cabang Kisaran. Sementara pada bulan Januari 2020 hingga Mei 2020 pemasukan iuran Korpri tidak jelas pencatatannya. Sama halnya iuran Korpri pada bulan April 2022 sampai bulan Oktober 2023 juga tidak tercatat berapa besaran iuran Korpri tersebut, beber mereka.
Sedangkan kata PNS itu, pemotongan iuran Korpri sekitaran 6500 PNS/ASN se-Asahan sejak 2020 sampai 2023 tidak pernah disosialisasikan PT. Bank Sumut. Padahal, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB RI tidak dibenarkan melakukan pemotongan gaji para PNS dalam bentuk apapun termasuk iuran Korpri dan zakat.
Meskipun demikian, mengapa pihak pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran membuat surat kuasa terhadap PNS melalui bendahara SKPD/OPD dan Kecamatan untuk ditandatangani seluruh PNS dengan membubuhkan materai Rp 10.000, ucap mereka.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran, Gama Cherry Al Halim Matondang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 13.23 Wib di Kisaran hanya centang dua warna biru. Hingga berita ini ditulis, Kacab PT. Bank Sumut Cabang Kisaran juga tak berkomentar. (ZN)