spot_img
KriminalJPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Silangit-Muara Berbiaya...

JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Silangit-Muara Berbiaya Rp15,6 Miliar

 

Medan, Metropos24.com – Rugikan keuangan negara Rp 466 juta, tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta. Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari (DML) dan dua terdakwa lainnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10/2023).

Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara, kata JPU Kejatisu, David Tambunan.

“Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara,” kata David Tambunan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan David, sedangkan untuk terdakwa Irganda Siburian sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan yang diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan. Diketahui, Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000, terang JPU David.

Pekerjaan Pembangunan Silangit-Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta). Ternyata, terjadi perubahan Kontrak/addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km tersebut, bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit-Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

“Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019,” kata David.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.466.437.818. Sedangkan nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran sebesar Rp.15.601.242.000. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme