Asahan, Metropos24.com – Barang bukti seberat 25 Kg narkotika jenis shabu dan 13 Kg pil ekstasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tuntut terdakwa Julkanain Manurung (JM) hukuman mati. Sidang digelar pada Selasa, (3/10/2023) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai kelas II B. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH.
Dikatakan Kasi Intel, telah dilaksanakan sidang atas nama terdakwa JM dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Junita Sitorus, SH dan Erlina Damanik. “Telah dilaksanakan sidang atas nama terdakwa JM dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Junita Sitorus, SH dan Erlina Damanik, SH, kata Kasi Intel.
Aguinaldo menuturkan, adapun tuntutan yang oleh Jaksa adalah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian sambung Aguinaldo, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JM dengan pidana mati serta JPU menyatakan barang bukti berupa 25 Kg Narkotika jenis shabu dan 13 Kg pil ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan, terang Kasi Intel. (ZN)