Asahan, Metropos24.com – Barang bukti shabu seberat 6 Kg, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tuntut 20 tahun penjara terdakwa Zubairi alias Ari. Hal itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Kelas II B, Selasa, (3/10 2023) di Kota Tanjung Balai.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp di Kisaran. “Di Pengadilan Negeri Tanjung Balai kelas II B telah dilaksanakan sidang atas nama terdakwa Zubairi alias Ari dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU Kejari Asahan, Junita Sitorus, SH dan Gerald Badia Fabia, SH”, kata Kasi Intel Kajari Asahan.
Dikatakannya, adapun tuntutan yang oleh Jaksa Penuntut Umum adalah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zubairi alias Ari dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa 6 Kg narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan, terang Kasi Intel.
“Oleh JPU, terdakwa Zubairi alias Ari dijatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa 6 Kg narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan,”terang Kasi Intel. (ZN)