Beranda Asahan Dalam Satu Minggu, Tim JPU Tuntut Mati 7 Orang Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam Satu Minggu, Tim JPU Tuntut Mati 7 Orang Terdakwa Perkara Narkotika

0
Dalam Satu Minggu, Tim JPU Tuntut Mati 7 Orang Terdakwa Perkara Narkotika

 

Asahan, Metropos24.com – Dalam seminggu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tuntut mati 4 orang terdakwa perkara narkotika. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Raymond Saptahani, SH dan Sofia Khairunnisa Damanik, SH, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas I B, Selasa, (4/10/203).

Hal itu disampaikan Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Telah dilaksanakan sidang tindak pidana narkotika atas nama terdakwa M. Yusuf, Hendrik alias Tamba, Dahnial Lubis dan Fadli Juhri dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Narkotika yang diduga diambil langsung oleh terdakwa H dari perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 200 juta menggunakan kapal ikan dan disimpan di kamar mesin lalu menuju perairan Tanjung Balai-Asahan, terangnya.

“Telah dilaksanakan sidang tindak pidana narkotika atas nama terdakwa M.Yusuf, Hendrik alias Tamba, Dahnial Lubis dan Fadli Juhri dengan agenda pembacaan surat tuntutan”, ucap Kasi Intel.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel, sesampainya di tangkahan Sei Apung Tanjung Balai, terdakwa DL dan FJ mengambil 20 bungkus narkotika jenis shabu dan 40.000 butir narkotika jenis ekstasi dan dibawa menuju kota medan. Namun sebelum bertemu dengan pembeli di Medan kata dia, para terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Intel.

Dan selanjutnya sambung Aguinaldo lagi, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta JPU menyatakan barang bukti berupa 20 Kg narkotika jenis shabu dan 40.000 butir narkotika jenis ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta JPU menyatakan barang bukti berupa 20 Kg narkotika jenis shabu dan 40.000 butir narkotika jenis ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, barang bukti seberat 25 Kg narkotika jenis shabu dan 13 Kg pil ekstasi, JPU Kejari Asahan tuntut terdakwa Julkanain Manurung (JM) hukuman mati. Dan terbukti membawa shabu seberat 20 Kg, Jaksa tuntut terdakwa Muslim bin Almarhum Selamet alias Mus dan Ardiansyah Putra hukuman mati pada sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Kelas II B, kemarin. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini