Asahan, Metrooos24.com – Dugaan pemotongan iuran Korpri dan Zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Asahan tanpa terlebih dahulu disosialisasikan membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PPMRI) Kabupaten Asahan angkat bicara.
Secara tegas, Ketua LSM PPMRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP meminta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan mengaudit Kepala PT. Bank Sumut Cabang Kisaran yang baru saja dilantik pada akhir bulan Juli 2023 kemarin membuat kebijakan sepihak. Ini namanya kejahatan Perbankan, kata Hendra, Rabu (4/10/2023) di Kisaran.
Dia menyebut bahwa kebijakan itu tidak mendasar dan sepihak. Sebab kata Hendra, surat kuasa pendebetan rekening PNS se-Asahan itu dinilai tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Apalagi kata dia, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB RI melarang pemotongan gaji PNS tersebut.
Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemotongan gaji PNS untuk iuran Korpri dan Zakat melalui PT. Bank Sumut
disinyalir belum dirancang. Jadi apa yang menjadi dasar pihak PT. Bank Sumut sehingga membuat kebijakan sedemikian rupa. Soal pemotongan itu, OJK juga mendapat temuan kejanggalan di Bank Sumut, katanya.
“Mungkin saja Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemotongan gaji PNS untuk iuran Korpri dan Zakat melalui PT. Bank Sumut disinyalir belum dirancang,”cetusnya.
Jangan-jangan sambung Hendra, sejak tahun 2019 ada MoU (kesepakatan) terselubung sebelumnya antara Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran dengan Pemkab Asahan dimasa kepemimpinan Bupati Asahan, H. Surya, BSc. Oleh karena itu, dia berharap agar Bupati Surya dan Kacab PT. Bank Sumut secara terbuka menjelaskan apa sebenarnya isi MoU tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi, ucapnya.
Terkait persoalan itu, Kepala Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran, Gama Cherry Al Halim Matondang yang dicoba dikonfirmasi berulang-ulang melalui WhatsApp juga tidak berkomentar. (ZN)