Asahan, Metropos24.com – Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Rahmat Fauzi Batubara dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana BUMDes Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam. Eksekusi terhadap Rahmat Fauzi Batu Bara dilakukan pada Rabu (4/10/2023).
“Eksekusi terhadap terpidana Rahmat Fauzi Batu Bara dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana BUMDes Pulau Tanjung,” ungkapnya. Selain korupsi dana BUMDes, Rahmat Fauzi Batu Bara juga terbukti korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada tahun anggaran 2020 di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terang Kasi Intel.
“Selain korupsi dana BUMDes, Rahmat Fauzi Batu Bara juga terbukti korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada tahun anggaran 2020 di Desa Pulau Tanjung,” kata Aguinaldo.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Mdn tanggal 11 September 2023. Demikian disampaikan Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan, Aguinaldo Marbun, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp di Kisaran.
Lebih lanjut dikatakan Aguinaldo, dalam putusan tersebut, terpidana Rahmat Fauzi Batubara dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 250,000,000.00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp.117,877,672.00,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) subsidair 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara, pungkasnya. (ZN)