Beranda Asahan Terbukti Bawa Sabu 20 Kg, Kejari Asahan Tuntut Terdakwa Muslim dan Ardiansyah Putra Hukuman Mati

Terbukti Bawa Sabu 20 Kg, Kejari Asahan Tuntut Terdakwa Muslim dan Ardiansyah Putra Hukuman Mati

0
Terbukti Bawa Sabu 20 Kg, Kejari Asahan Tuntut Terdakwa Muslim dan Ardiansyah Putra Hukuman Mati

 

Asahan, Metropos24.com – Terbukti membawa shabu seberat 20 Kg, Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan menuntut terdakwa Muslim (M) bin Almarhum Selamet alias Mus dan Ardiansyah Putra (AP) hukuman mati. Sidang digelar pada Selasa, (26/9/ 2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai kelas II B, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH, Selasa (3/10/2023) saat dikonfirmasi melalui selulernya di Kisaran.

“Tanggal 26 September 2023 kemarin telah dilaksanakan sidang tindak pidana narkotika atas nama terdakwa M dan AP dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan.

Aguinaldo menyebut, adapun tuntutan yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kasi Intel.

Kemudian sambung Aguinaldo lagi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dan AP dengan pidana hukuman mati serta JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa 20 Kg narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan, ucapnya. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini