spot_img
MedanMiris, Dinas PKPCKTR Kota Medan Tidak Ada Tindakan Sama Sekali Terhadap Bangunan...

Miris, Dinas PKPCKTR Kota Medan Tidak Ada Tindakan Sama Sekali Terhadap Bangunan Liar Tanpa Plank PBG

 

Medan, Metropos24.com – Kota Medan tempatnya bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pasalnya lagi-lagi awak media ini melihat adanya bangunan tanpa plank izin PBG di Jalan Sidorukun Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur. Bangunan Ruko berlantai 2 dibangun 9 unit tanpa ada sama sekali plank PBG, hingga kini tegak berdiri tak tersentuh pihak-pihak terkait, Senin (9/10/2023) pukul 14.30 Wib siang.

Saat awak media mendatangi bangunan tersebut dan menanyakan ke salah satu bagian personalia bernama Lia Hasa terkait siapa pemilik bangunan ini, dia mengatakan, kalau yang punya saya tidak tahu bang tapi kalau mandornya bernama Margono orang Jawa,”jelasnya kepada awak media.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur mengatakan, bahwa Dinas PKPCKTR Tupoksinya sebagai pengawasan SP 1, 2, 3 dengan minta bantuan Satpol PP mereka,”jelasnya kepada awak media melalui Whatsaapnya.

Begitu juga sebelumnya, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan M.Endar Sutan Lubis yang mengatakan, bahwa setiap bangunan yang tanpa IMB/PBG, saya pastikan akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan,”ucapnya.

Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda, sepertinya aparatur negara khususnya Dinas PKPCKTR (Perkim) Kota Medan dalam hal ini Endar Sutan Lubis sebagai Kadis tidak menjalankan tupoksinya dengan benar, karena tanpa adanya tindakan terhadap bangunan yang jelas- jelas sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan yang diperkirakan puluhan milyar bocor setiap tahunnya dan diduga masuk ke kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Seperti yang diketahui, bahwa bagi setiap pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank IMB/PBG dikenakan pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) dan pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) dengan sanksi hukuman pembongkaran. (Is)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme