Asahan, Metropos24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Bidang Kordinasi Supervisi Wilayah I Sumatera Utara, Muhammad Zanathan dan Tri Desa turun ke Kabupaten Asahan, Kamis (12/10/2023) di Dinas Kesehatan Jalan Tusam, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kedatangan anti rasuah ke Kabupaten Asahan itu dalam rangka kunjungan ke pelayanan dan perizinan di sektor Dinas Pendidikan, Kesehatan, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan. Pantauan awak media, 4 (empat) dinas yang dikunjungi itu menjadi sorotan KPK.
“Kedatangan kami ke Kabupaten Asahan dalam rangka kunjungan ke pelayanan dan perizinan disektor Dinas Pendidikan, Kesehatan, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Muhammad Zanathan saat dikonfirmasi awak media sekira pukul 11.00 Wib di depan pelayanan BPJS PBI Dinkes Asahan.
Kami (red-KPK) didampingi Sekda Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution, MSi, Kepala Inspektorat, Zulkarnain, SH, Sekretaris Dinas Kesehatan, Purwanto Siddik dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Ramdani melakukan pengecekan pelayanan
BPJS Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) bagi orang yang tidak mampu apakah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau belum, terangnya.
Untuk Wilayah I Sumatera Utara sambung dia, ada 4 orang dan dibagi menjadi 2 tim. Untuk Simalungun dan Balige tim KPK sedang melakukan pengecekan pelayanan. Kemarin kami dari Kota Binjai dan Kabupaten Batu Bara. Hari ini kami lakukan pengecekan pelayanan ke Wilayah Kabupaten Asahan.
Ada 8 kuota Kabupaten/Kota yang menjadi percontohan untuk indeks persepsi anti korupsinya ini nanti ditelaah oleh KPK. Hari masih satu dinas kami kunjungi dan selanjutnya ke Puskesmas melihat pelayanan di sana. Saat disinggung apakah Kabupaten Asahan termasuk zona korupsi. Masih satu dinas kami kunjungi tadi masih amanlah, ucapnya.
“Ada 8 kuota Kabupaten/ Kota yang menjadi percontohan untuk indeks persepsi anti korupsinya ini nanti ditelaah oleh KPK,” terang Zanathan. (ZN)