ASAHAN, Metropos24.com —Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung dalam melaksanakan
Agenda Polres Asahan telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram hasil tangkapan personel Sat Narkoba.
Pemusnahan 6 kilogram sabu dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih.
“Adapun Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan milik lima orang tersangka dan pagi ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil tangkapan sebanyak 6,121 kilogram dari lima orang tersangka,” tutur Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Jumat (13/10/2023).
Rocky menerangkan bahwa, dari
lima orang tersangka itu, salah satunya merupakan milik tersangka Ero Arya Syahputra yakni seberat 2 kilogram. Rata-rata, tersangka yang kami amankan dan saat ini kami musnahkan barang buktinya, memiliki berat satu kilogram atau lebih,” ujar Rocky.
Diungkapkan mantan Kapolres Pakpak Bharat itu, “Setelah pemusnahan ini, maka para tersangka akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing. Sesuai dengan pasalnya masing-masing, para terdakwa akan menjalani sidang,” terangnya.
Rocky menegaskan, “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, khususnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masyarakat mendapatkan informasi adanya yang dicurigai, segera hubungi petugas kami dan akan kami tindaklanjuti. Karena narkoba merupakan musuh kita bersama,” pungkasnya.
Nurlince Hutabarat