Aceh Timur, Metropos24com – Pj.Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si didampingi Pj Sekda Aceh Timur T. Reza Rizki, S.H, M.Si dan Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri beserta Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah, S.I.K., S.H., M.H. menerima kunjungan kerja Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, S.I.K., M.H. pada hari Rabu, (8/11/2023).
Di sela – sela kunjungan ke Polres Aceh Timur Kapolda Aceh Irjen. Pol. Achmad Kartiko menyerahkan bantuan langsung berupa satu unit rumah kepada warga Aceh Timur pasangan Muhammad dan Nurhalimah warga Dusun Kuta Dayah, Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Disamping itu Kapolda Aceh Irjen. Pol. Achmad Kartiko juga memberikan bantuan berupa paket sembako yang diserahkan kepada fakir miskin, anak yatim, janda dan warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.
Sebelum Kapolda Aceh menyerahkan kunci rumah bantuan, Kapolda Aceh mengawali kegiatan di Polres Aceh Timur dengan memberikan arahan kepada para pejabat utama Polres Aceh Timur, para Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur.
Dalam arahannya Kapolda Aceh Irjen. Pol. Achmad Kartiko menyebutkan, setiap anggota Polri, sesuai amanat undang-undang memiliki kewenangan dan tupoksi sebagai alat negara. Yaitu sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat serta pemelihara Kamtibmas serta penegakan hukum bagi masyarakat.
“Jadi, setiap personel memiliki kewenangan yang diberikan negara sebagai alat negara. Maka jangan pernah mencoba untuk menyalahgunakan aturan serta wewenang yang sudah di berikan oleh negara kepada polri,” tegas Kapolda.
Disamping itu Kapolda juga menyinggung netralitas Polri dalam Pemilu 2024 mendatang. Ini bertujuan agar pemilu benar-benar tidak terkontaminasi. Maka dari itu yang terpenting dalam hal ini jangan sampai tindakan setiap personel, baik sengaja maupun tidak sengaja dapat menimbulkan persepsi kontroversi saat pemilu termasuk dalam menggunakan media sosial,”ujar Kapolda Aceh.
Menurutnya, saat ini zamannya post truth, yakni kebenaran yang sebenarnya tidak diketahui, kalau berita bohong itu disebarkan secara berulang-ulang maka orang akan percaya. “Pahami apa itu post truth, apa itu penyebaran berita palsu, hoaks, dan ujaran kebencian serta mengetahui batasan-batasan dalam mengomentari informasi, memverifikasi informasi dan menghindari provokasi yang beredar di media sosial,” ungkap Kapolda Aceh.
Pihaknya juga berpesan agar Polres Aceh Timur tetap menjaga sinergitas dengan stakeholder yang ada sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman damai dan kondusif dengan tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu mendatang. Pungkas Kapolda Aceh Irjen. Pol. Achmad Kartiko. (DN)