Medan, Metropos24.com – Bertaburan bangunan liar di Kota Medan dimana- mana tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kali ini terpantau lagi bangunan Liar di Jalan Pendidikan Gang:Tertib Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.
Bangunan tersebut dibangun 6 unit berlantai 2 dan hingga kini pengerjaan berjalan lancar tanpa ada tindakan sikit pun dari pihak terkait khususnya Kelurahan Darat I, padahal bangunan tersebut dekat kantor lurah.walaupun tanpa plank izin PBG, namun tetap tegak berdiri, Kamis (9/11/2023).
Saat awak media ini menjumpai pekerja bangunan yang namanya tidak mau disebutkan mengungkapkan, bahwa bangunan ini bosnya berinisial RB, dan kalau humasnya bernama Samsuwir,”ucap pekerja bangunan itu.
Selanjutnya awak media ini mencoba konfirmasi Lurah Glugur Darat I Sinthiya Ardita melalui WA 08126005 xxxx, saat dihubungi berdering namun tidak diangkat, dan di WA dibaca centreng biru tetapi tidak ada dibalas, seakan Lurah Darat I alergi terhadap konfirmasi tersebut, sehingga berita pun langsung ditayangkan.
Padahal Ketua Pansus Ranperda PBG David Roni Ganda Sinaga SE saat dikonfirmasi awak media Sabtu, (28/10/2023) mengatakan, bahwa dalam hal ini Dinas Perkim dan Satpol PP harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku tegas Politisi muda PDI Perjuangan Komisi IV DPRD Kota Medan.
Untuk itu diminta ketegasan Pemko Medan dalam hal ini untuk melakukan tindakan pembongkaran terhadap pemilik bangunan yang membandel dan tidak taat akan peraturan yang sudah ditetap, hal ini sesuai dengan sanksi yang ada Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) bahwa hukuman pembongkaran dilakukan terhadap bangunan tanpa plank PBG alias liar.
Pasalnya akibat bangunan liar tanpa plank PBG yang semakin marak di Kota Medan jelas sangat merugikan Pemko Medan yang harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan jumlah tidak sedikit. (Is/Tim)