Medan | suaraburuhnasional.com – Bangunan siluman tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sidorukun Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur yang berlantai 2 dibangun 9 unit masih terus berlanjut pengerjaannya dan berjalan aman tanpa adanya tindakan sedikit pun dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP bahkan Dinas Perkim Kota Medan seakan tidak berani menindak bangunan tersebut.
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa bangunan siluman ini sudah diberitakan di beberapa media online. Namun ironisnya pihak Pemko Medan dalam hal ini tidak juga ada melakukan tindakan, bahkan ada kesan membiarkan bangunan tanpa izin semakin banyak di Kota Medan
Padahal, Ketua Pansus Ranperda David Roni Ganda Sinaga SE saat dikonfirmasi awak media Sabtu (28/10) lalu mengatakan, dalam hal ini seharusnya Dinas Perkim dan Satpol PP harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, tegas politisi muda PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.
Pada Senin, (13/11/2023) siang, Ketua DPP GPI mengatakan, sangat kecewa sekali atas kinerja Ketua DPRD Medan dimana bangunan penambahan 1 tingkat di RDP kan sementara bangunan 9 unit berlantai 2 di jalan Sidorukun tanpa plank izin PBG berjalan mulus tidak ada gangguan sedikitpun dari pihak terkait.
Sebhenarnya sudah sangat jelas bagi para pengembang/pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin plank IMB/PBG, selain dikenakan sanksi Pasal (45 ayat (2) UUBG dikenakan pula sanksi Pasal 115 ayat (2) PP 36 /2005 dengan hukuman perintah pembongkaran. (Tim)