Asahan, Metropos24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diminta untuk membatalkan rekomendasi permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran jika itu sudah dikeluarkan, Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) Kabupaten Asahan, Susilawadi (foto), Senin (20/11/2023) di Kisaran.
Menurutnya, pasca berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Kisaran ada beberapa persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, diantaranya dugaan telah dikomersilkannya area HGU dengan jenis usaha lain seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. “Sebenarnya perkebunan dengan embel-embel Bakrie itu bergerak dibidang apa,” tegasnya.
Lain lagi besaran penyaluran dana CSR minimal sebesar 2 sampai 4 persen dari total keuntungan dalam satu tahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 maupun Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen wajib dikeluarkan oleh pihak PT. BSP. Hal itu tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.
Dia menyebut, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Oleh karena itu, kita berharap agar Bupati Asahan, H. Surya, BSc, diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi usulan perpanjangan HGU seluas 16.248 ribu hektar yang dimohonkan oleh pihak PT. BSP, tegasnya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM saat dikonfirmasi terkait adanya Lembaga Wiraguna Tanah Rakyat Asahan meminta Pemkab Asahan untuk membatalkan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran seluas 16.248 ribu hektar. Mohon bersabar ya, dan nanti dikabari lagi, jawab Syamsuddin melalui WhatsApp.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, Anton, saat diminta tanggapannya soal pembatalan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran. Bupati Asahan gak ada buat rekomendasi permohonan perpanjangan HGU, jawab Kabid Dinas Perkim Asahan. Menanggapi persoalan itu, Manager PT. BSP Tbk Kisaran masih berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. (ZN)