Asahan, Metropos24.com – Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Acara digelar di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023). Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin Siagian, SH, beserta jajaran, Inspektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni, SAP, MAP menyampaikan dasar sosialisasi adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dan program dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan tahun anggaran 2023, ujarnya.
Dikatakan Santy, maksud sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat terpenuhinya amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, paparnya.
Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Drs Muhilli Lubis mengatakan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di instansi pemerintah.
Lebih lanjut Muhilli mengatakan, surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. “Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN dan penguatan integritas ASN.
Muhilli menambahkan, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi, terangnya.
Oleh karenanya, sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, saya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya.
Sebagai ASN yang bertanggungjawab kata Muhilli, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran. Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, ujarnya.
Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN dan mari kita penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inspektur Pembantu Khusus Provsu, Hafidz Tigor Barita, tentang Laporan LHKASN. (ZN)