spot_img
AsahanMenelisik Perpanjangan HGU PT. BSP Tbk dan Penyimpangan Pengalihfungsian Areal HGU Sebagai...

Menelisik Perpanjangan HGU PT. BSP Tbk dan Penyimpangan Pengalihfungsian Areal HGU Sebagai Tempat Niaga BBM

 

Asahan, Metropos24.com – Menelisik prahara terhadap permohonan perpanjangan izin HGU PT. BSP Tbk Kisaran dan dugaan penyimpangan ataupun pengalih-fungsian penggunaan sebagian areal HGU sebagai tempat Niaga Bahan Bakar Minyak berupa SPBU oleh Kopkar PT. BSP Tbk di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) imbas pasca kejadian terbakarnya mobil sedan pengangkut BBM disinyalir mengangkut minyak pengecer dengan menggunakan jerigen.

Bahwa mana prahara tersebut menjadi terkuak sebagai tataran infiltrasi bagi publik untuk mengevaluasi segala yang bersangkut paut dengan perizinan, prinsip prinsip operasional pengelolaan maupun pertanggung-jawaban bonum communie (kepentingan umum) menurut hukum. Sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah sangat urgen untuk menggali essensi atau hakekat terhadap prahara tersebut, papar Tumpak Nainggolan, SH (foto) selaku Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di Provinsi Jawab Barat saat diminta tanggapannya terkait persoalan HGU. PT. BSP Tbk Kisaran melalui WhatsApp, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan bahwa masyarakat atau masyarakat hukum adat wajib diperhatikan oleh pemilik HGU perkebunan dalam hal pengelolaan maupun management khususnya corporate social responsibility (CSR), bahkan dalam Pasal 100 telah mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat, bebernya.

Dikatakannya lagi, pada Pasal 15 ditegaskan bahwa perusahan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadi berkurangnya luas minimum satuan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Bahwa mana dalam Pasal 14 ditentukan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Hal mana penetapan batasan tersebut harus mempertimbangkan jenis tanaman, ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, perkembangan teknologi dan sebagainya, terang Tumpak.

Maka dengan mengimplementasikan regulasi hukum tersebut bahwa pengelolaan usaha niaga minyak/BBM pada SPBU 14212272 yang berada pada 3750 meter persegi lahan HGU PT.BSP tersebut harus dicabut izinnya dan diberhentikan operasionalnya. Sebab telah melanggar sejumlah ketentuan hukum positif, bahkan oleh Peraturan Menteri Pertanian yang terbaru yakni pada Peraturan No.18 tahun 2021 selaku ketentuan organik adalah sebagai perintah Pasal 57 UU Nomor 39 tahun 2014 dengan tegas tidak memperbolehkan SPBU tersebut, tegasnya.

Sebab mana menurutnya, bahwa berdasarkan ketentuan hukum aquo bahwa SPBU 14212272 tersebut bukanlah termasuk kemitraan usaha perkebunan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 57 UU No.39 tahun 2014 yuntis Pasal 7 dan 8 Permentan No.18 tahun 2021. Hal mana yang dalam Pasal 7 Permentan R.I No.18 tahun 2021 telah menentukan bahwa untuk pemberdayaan usaha perkebunan, perusahaan perkebunan melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan (simbiosa mutualisma) saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dengan masyarakat sekitar Perkebunan.

Dia menjelaskan, kemitraan tersebut adalah kegiatan usaha produktif perkebunan meliputi subsistem hulu, subsistem budidaya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar, yakni dengan memberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Bahwa mana cakupan cakupan lebih jelas lagi perikop penjabaran subsistem kegiatan kemitraan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Permentan R.I tersebut.

Maka dengan memperhatikan praktek SPBU 14212272 yang merupakan salah satu bentuk usaha kemitraan pada HGU PT.BSP tersebut yang disinyalir telah melanggar aturan perundang-undangan, bahwa bisa jadi diketemukan kelak pelanggaran terhadap Pasal 67 & Pasal 68 UU No.39 tahun 2014 tentang tidak diterapkan oleh PT. BSP dalam hal AMDAL, analisa resiko lingkungan hidup & pemantauan lingkungan, yang diancam pidana 3 tahun dan denda Rp 30.000.000.000,- sebagaimana ditentukan oleh Pasal 109 bagi pelaku usaha Perkebunan, tegas Tumpak Nainggolan juga masih sebagai Ketua Institute Supremacy of law Enforcement Cabang Kabupaten Asahan.

Selain itu juga kata dia, bahwa mengenai akibat kejadian terbakarnya mobil sedan pengangkut BBM disinyalir mengangkut minyak pengecer, bahwa perihal tersebut adalah juga harus dimintai pertanggung-jawabannya kepada pihak management & karyawan Kopkar PT. BSP selaku pengelola SPBU 14212272. Sebab perihal tersebut juga adalah turut menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi dan meminta tentang perijinan niaga minyak terhadap orang sebagai pengecer BBM yang membeli dari SPBU pada setiap saat pengisian jerigen.

Bahwa mana hal tersebut adalah telah ditegaskan pengaturannya berdasarkan PP No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha Hilir minyak dan Gas bumi, Surat Edaran Kementerian ESDM R.I No.14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan penyaluran BBM melalui Penyalur, dan Peraturan Menteri ESDAM No.13/2018 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perijinan berusaha bebas resiko sektor energi dan sumber daya mineral yo Perpres No.69 tahun 2021 mutatio Perpres Nomor 43 tahun 2018 mutatio Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM, cetusnya.

Hal mana keseluruhan ketentuan hukum tersebut adalah merupakan satu kesatuan integral yang menekankan bahwa kegitan BBM adalah termasuk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas kegiatan penyaluran BBM yang dilakukan oleh Penyalur (Reteail-SPBU/SPBN), Agen maupun bentuk penyalur lainnya kepada pengguna akhir (konsumen) dan tidak dapat diperjual belikan. Juga mengatur bahwa Penyalur Retail (SPBU/SPBN) dan bentuk lainnya hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir (konsumen) dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer, terang Tumpak.

Maka terhadap berbagai persoalan tersebut sangat diharapkan kepada Penyelidik dan Penyidik Kepolisian Resor Asahan maupun Kepolisian daerah Sumut untuk segera bertindak melakukan penegakan hukum, baik dengan menerapkan jurisdiksi Pasal 109 UU No.39 tahun 2014 ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 30.000.000.000,- terhadap pelaku perkebunan, maupun jurisdiksi Pasal 56 UU No.22 tahun 2001 jo Pasal 56 KUHPidana terhadap Managemen SPBU 14212272. Dan terhadap pengguna mobil sedan yang mengangkut BBM yang disinyalir pengecer BBM tidak berizin niaga dapat dikenakan jurisdiksi Pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 40.000.000.000,- demikian Tumpak mengakhiri.

Berita sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Sopiyan Arifin, ST, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana amanat UU 39/2014 tentang Perkebunan adalah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) minimal 20℅ dari total areal kebun. PT. BSP telah menyelesaikan kerjasama kemitraan dengan kelompok tani dalam rangka FPKM.

Dan sampai dengan hari ini kata dia, sebanyak 2.717 hektar atau sekitar (15,5 ℅) sisanya 790 hektar atau sekitaran (4,5 ℅) lagi masih dalam proses penyelesaian. Pihaknya berharap agar PT. BSP Tbk Kisaran segera menyelesaikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. “PT. BSP telah menyelesaikan kerjasama kemitraan dengan kelompok tani dalam rangka FPKM. Sampai dengan hari ini, sebanyak 2.717 hektar atau (15,5 ℅) sisanya 790 hektar (4,5 ℅) lagi masih dalam proses penyelesaian. Pihaknya berharap agar PT. BSP segera menyelesaikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar” katanya

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM saat dikonfirmasi terkait persoalan pembatalan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran seluas 16.248 ribu hektar oleh sekelompok masyarakat. Mohon bersabar ya, nanti dikabari lagi, jawab Syamsuddin melalui WhatsApp. Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, Anton saat dikonfirmasi baru-baru ini mengatakan, Bupati Asahan tidak ada membuat rekomendasi permohonan perpanjangan HGU. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme