Beranda Kriminal Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

0
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Pidie Jaya, Mertopos24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama dengan Polres Pidie Jaya, dan Pengadilan Negeri Pidie Jaya memusnahkan barang bukti dari pengadilan, Kamis, (7/12/2023), yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan Juli – November 2023.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada hari Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang berada di Jl. Banda Aceh-Medan km.153 Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Adapun perkara tersebut, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan Negeri Pidie Jaya sebanyak 21 perkara dengan rincian sebagai berikut, 1. Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – sabu dengan jumlah 13 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 47,13 (empat puluh tujuh koma tiga belas) gram, 2. Perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan jumlah 5 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 1,688.97 (seribu enam ratus delapan puluh delapan koma Sembilan puluh tujuh) gram atau 1,69 Kg. 3. Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang berjumlah 2 perkara dengan barang bukti 1 (satu) unit mesin gerindra (M ALTank) warna hijau army dan 1 (satu) gulung kabel listrik, Pisau, parang, baju kaos berkerah berwarna biru tua, celana pendek berwarna hitam, HP Oppo warna hitam, 1 (satu) pasang sandal Wiadenmann warna hitam dan tali dalam warna merah.

Serta Perkara tindak pidana Umum lain (TPUL) yang berjumlah 1 perkara dengan barang bukti 2 (dua) lembar tisu. 5. Barang bukti lainnya sejumlah 44 buah berupa Hp, Bong, Kaca, Pirek, Pakaian, Gerinda, Botol Pipet, Kaca Pirek, Plastik, Kertas, Kotak Kardus, Kotak Rokok, Timbangan Digital, dan Tisu.

Dari keterangan Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H. menguraikan kepada media pemusnahan barang bukti tersebut ini telah berkekuatan hukum tetap (Ingkraht), ujarnya. Lanjut Kajari,” hari ini kami pihak kejaksaan Negeri Pidie Jaya sudah melaksanakan pemusnahan barang barang tersebut. Adapun jumlah barang bukti seperti Sabu ada 47,13 (empat puluh tujuh koma tiga) gram dengan cara di giling. Ganja dibakar, dan barang bukti lainnya ada yang dihancurkan,”jelas Kajari.

Dalam kegiatan itu turut hadir, Ir. Jailani mewakili Bupati Pidie Jaya, Abdul Kadir Jailani Ketua DPRK Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Samsul Maidi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Abdul Khalid mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, AKP Fitriadi, S.H mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Fakhrurrozi, S.H. Kepala BNNK Pidie Jaya, Kapten ARM M.Nur Heri Siregar mewakili komandan Koramil, Iptu Irfan, S.H, Kasat Reskrim, Eddy Azwar, SKM,M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya, para Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, serta para awak media. “Terdakwanya telah dieksekusi, karena itu saat ini barang buktinya kita musnahkan sesuai amanah undang-undang,” tutup Kajari.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Pijay, Hafrizal, SH, mengatakan semua perkara tindak pidana tersebut yang dilimpahkan pihak Polres ke Kejaksaan telah divonis. Namun demikian, sejauh ini, jelas Hafrizal, Kejaksaan Negeri Pijay sudah melakukan pemusnahan oleh kasi (BB) barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di campur dengan cairan alkohol dan diblender lalu di buang yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Tutup Hafrizal,. SH,. MH. (DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini