Aceh Timur, Metropos24.com – Mahkamah Syari”yah Idi Aceh Timur menggelar ‘Uqubat cambuk (hukum cambuk) kepada 7 orang terdakwa, 5 diantaranya kasus zarimah zina dan 2 terdakwa lainnya kasus jarimah maisir (judi online) ke 7 terdakwa tersebut dieksekusi dengan cara dicambuk oleh algojo yang dilaksanakan di halaman kantor Satpol PP desa Titi Boro, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (7/12/2023).
Sebanyak 7 orang terdakwa yang menjalani hukum cambuk di Aceh Timur, berikut nama – nama dan alamat tempat tinggal para pelaku jarimah, 1. Zamaluddin Bin Muhammad Jali Usia 20 tahun warga Dusun Anggrek, Desa Suka Damai, Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur, terdakwa berstatus pelajar, dan terdakwa terbukti sah telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 atau tindak pidana Jarimah zina atas korbannya yaitu anak dibawah umur, Zamaluddin Bin Muhammad Jali di cambuk sebanyak 100 (seratus) kali oleh Algojo, dan terdakwa dihukum selama 40 (empat puluh) Bulan penjara.
2. Adi A Rahman alias Adi Bin Abdurrahman, Usia 39 tahun warga Dusun Simpang Empat, Desa Seneubok Peusangan, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa terbukti sah telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 atau tindak pidana Jarimah zina atas korbannya yaitu anak dibawah umur, Adi A Rahman Alias Adi Bin Abdurrahman dicambuk sebanyak 100 (seratus) kali oleh Algojo, dan terdakwa dihukum selama 70 (tujuh puluh) bulan penjara.
3. Kurniawan Alias Wawan Bin Wardani (alm) Usia 19 tahun warga Dusun Selatan Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur terdakwa masih berstatus pelajar, dan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat (zina) atas korbannya anak dibawah umur, Kurniawan dicambuk Algojo sebanyak 100 (seratus) kali, dan terdakwa dihukum 36 (tiga puluh enam) bulan penjara.
4. Ridwan alias Wan alias Abang M.Nur Usia 28 tahun warga Dusun Pinang kasih, Desa Kaseh Sayang, Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana uqubat hudud dan ta’zir pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 atau Jarimah zina atas korbannya anak dibawah umur, Ridwan dicambuk Algojo sebanyak 100 (seratus) kali, dan dihukum selama 60 (enam puluh bulan) penjara.
5. Basri Bin Arani Usia 31 tahun, warga Dusun Tengoh, Desa Payah Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa telah terbukti sah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 atau tindak pidana Jarimah Maisir (judi online) Basri Bin Arani dicambuk sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali oleh Algojo, dan setelah proses hukum cambuk dilaksanakan Basri Bin Maisir dinyatakan bebas karena sudah menjalani masa hukumannya selama 3 bulan di penjara.
6. M. Ravi Bin Marwan, Usia 30 tahun, warga Dusun Setia, Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa telah terbukti sah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 atau tindak pidana Jarimah Maisir (judi online) M. Ravi Bin Marwan dicambuk sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali oleh Algojo, dan setelah proses hukum cambuk dilaksanakan M. Ravi Bin Marwan dinyatakan bebas setelah menjalani hukumannya selama 3 bulan di dalam penjara.
7. Muhammad alias Amat Bin Abu Bakar, warga Dusun Blang Baro, Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa telah terbukti sah melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 atau tindak pidana Jarimah zina, atas korbannya anak dibawah umur, Muhammad Alias Amat Bin Abu Bakar dicambuk sebanyak 100 (seratus) Kali oleh Algojo dan dihukum selama 60 (enam puluh) bulan penjara. Setelah proses hukuman cambuk dilaksanakan ke 7 terdakwa dibawa kembali ke lapas kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur.
Kepala Satpol PP dan WH Kab. Aceh Timur Ampon saat dikonfirmasi oleh media mengatakan bahwa angka kejahatan di Aceh Timur tahun 2023 ini semangkin bertambah terutama pada kasus jarimah zina dan Ampon mengungkapkan dengan adanya proses hukuman cambuk di Aceh Timur ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan terutama untuk kasus jarimah zina dan berharap agar kedepannya jangan pernah ada lagi kasus jarimah zina dan judi online khususnya di Aceh Timur,”pungkas Ampon Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur.
Turut hadir dalam pelaksanaan hukum cambuk ini, Asisten 1 pemerintahan Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, S.STP., M.AP, Kepala Mahkamah Syari’yah diwakili Staf, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim diwakili Staf, Kepala Lapas kelas II B Idi Rayeuk diwakili Staf, Kepala Satpol PP dan WH Ampon, Kapolsek Idi Rayeuk, tokoh agama, dan sejumlah wartawan. (DN)