Asahan, Metropos24.com – Anggota DPRD Kabupaten Asahan setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan UMKM. Pemkab Asahan diminta benar-benar mampu mengakomodir sesuai apa yang diharapkan masyarakat. Ada beberapa poin aturan Pilkades disempurnakan terkait Perda yang lalu. Kata Ketua Pansus, Drs Syaddat Nasution (foto) usai sidang Paripurna di Sekretariat DPRD Asahan.
Drs Syaddat yang juga merupakan Ketua Komisi B DPRD Asahan mengatakan, bahwa aturan Pilkades itu tertuang didalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Meski demikian, Pemkab Asahan juga mempunyai hak untuk menyempurnakan peraturan Pilkades melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan tidak bertentangan dengan Permendagri, tuturnya.
Menurutnya, Ranperda Pilkades ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Asahan agar pelaksanaan Pilkades di Asahan kedepannya lebih baik sesuai apa yang diharapkan masyarakat. Jangan seperti tahun 2022 sebelumnya ada 89 desa yang melaksanakan Pilkades namun dibeberapa desa terjadi sengketa. Kita berharap hal seperti ini tidak terulang kembali, harap Syaddat.
Materi Ranperda Pilkades terdiri dari 86 pasal dan salah satu materi yang ketidaksesuaian itu adalah dari mulai tahapan sampai pencoblosan sudah terjadi ketidakbenaran syarat-syarat pendaftaran para calon. Oleh karena itu kata dia, Ranperda Pilkades ini adalah sebagai penyempurnaan dari kekurangan yang ada. Dan jangan sampai Pilkades kedepannya menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, ucap Syaddat.
Dia berharap, jangan sampai nanti ada peraturan dan syarat-syarat yang menimbulkan multitafsir dimasyarakat. Kita berharap jangan sampai terjadi lagi sengeketa Pilkades sehingga menimbulkan kerugian bagi calon Kades yang menang maupun yang kalah. “Jadi kata dia, ada dua Ranperda kita bahas disini, yang pertama Ranperda UMKM dan Pilkades. Dengan beberapa kali pembahasan, hari ini, Ranperda Pilkades dan UMKM disetujui,” katanya.
Sementara itu, Bupati Asahan menyampaikan pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan. “Kami menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan oleh Pansus DPRD yang akhirnya diperoleh persetujuan bersama untuk dijadikan Perda, ucap Wabup Taufik di Aula Gedung Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, usai Sidang Paripurna, Senin (11/12/2023) Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.
Dikatakan Wabup, Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif adalah merupakan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Asahan dan Rancangan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dengan disetujuinya 2 Rancangan Perda ini, kami berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan semakin baik. “Melihat semangat dan keseriusan dalam membahas rancangan Perda, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan apresiasi atas kerja keras Anggota DPRD Asahan dalam membahas Rancangan Perda yang kami ajukan”, ujarnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan dihadiri Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, para Asisten, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, S.STP, MM, Ketua Pansus Ranperda Pilkades dan UMKM, Drs. Syaddat Nasution (Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari PAN), Wakil Ketua Febriandi Saragih (Gerinda). Anggota, Mansyur Marpaung (Gerinda), Tri Astuti Fraksi (Gerindra), Suyono (Golkar), Fajar Priyanto (Golkar), Yeni Manik (PDIP), Jansen Hutasoit (PDIP), Purnama Sihombing (PDIP), Rita Marisa Siregar (Demokrat), Khaidir Panjaitan (Demokrat), Nilawati (PAN), Alimunjar (PPP), Juli Hernani (Fraksi Nurani Keadilan), Alimin (Nurani Keadilan), OPD dan tamu undangan lainnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan 2 Rancangan Perda Kabupaten Asahan oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan. (ZN)