spot_img
AsahanPemerintah Wajib Pastikan PT. Inti Palm Sumatera Laksanakan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat

Pemerintah Wajib Pastikan PT. Inti Palm Sumatera Laksanakan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat

 

Asahan, Metropos24.com – Perkebunan kelapa sawit PT. Inti Palm Sumatera (PT. IPS) yang berlokasi di Kecamatan Sei Kepayang dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2010 seluas 4.089,76 hektar terindikasi tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B : 347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM) tertanggal 12 Juli 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan tersebut, bahwa perusahan perkebunan yang tidak melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA dan atau pola kemitraan kerja sama inti plasma lainnya wajib melakukan usaha produktif dan atau membangun kebun masyarakat dan inti plasma untuk masyarakat disekitar areal HGU berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat dan di ketahui oleh Gubernur atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan kewenangan Pasal 60 ayat (2) Permentan Nomor 98 tahun 2013.

Maka oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah dalam hal ini Bupati Asahan memberikan peringatan yang cukup tegas dan melakukan tindakan berupa tagihan kepada perusahaan untuk menjalankan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari jumlah luas HGU yang dimiliki perusahaan tersebut, ucap Fadli Harun Manurung, SH, dalam siaran Persnya, Kamis (14/12/203) di ruang kerjanya.

Fadli menuturkan, Pemerintah tentunya berwenang memberikan sanksi yang tegas kepada PT. IPS karena tidak patuh atas regulasi yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Termaktub didalam ayat (1) Pasal 51 menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh IUP apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 huruf a, c, e, f dan g akan dikenai sanksi peringatan tertulis selama 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu selama 4 (empat) bulan.

“Pada ayat (3) disebutkan bahwa apabila peringatan ke 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2) tidak dipenuhi, IUP-B, IUP-P dan IUP maka dicabut hak atas tanah yang diusulkan kepada pihak instansi yang berwenang untuk dibatalkan,” kata Fadli selaku Pemerhati Penguatan Ekonomi Rakyat Kabupaten Asahan.

Dia mengungkapkan, setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi perkebunan masyarakat seluas 20 persen sesuai dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dikenai sanksi administratif berupa denda dan penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan. Dan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ujarnya dengan nada tegas.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan segera mengkaji ulang tentang izin usaha Perkebunannya PT. IPS yang diberikan sejak tahun 2007. Hal itu dilakukan agar adanya upaya dan kepastian pihak perusahaan menjalankan kewajibannya sebesar 20 persen inti plasma guna kepentingan penguatan ekonomi masyarakat petani di sekitar perkebunan khususnya terhadap warga masyarakat Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme