Asahan, Metropos24.com – Terkesan arogan, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifudin Harahap, SPd meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa anggaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan tahun 2022 dan 2023. Ujar Syarifudin, Sabtu, (16/12/2023) di Kisaran.
Dikatakannya, anggaran kegiatan yang perlu diperiksa dari tahun 2022 dan 2023 itu adalah anggaran perawatan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), penyediaan material lampu penerangan jalan umum, mapping lampu penerangan jalan umum, penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, rehabilitasi dan pemeliharaan ringan trafik light disinyalir tak berfungsi, terangnya.
Tak hanya itu, anggaran pelaksanaan penyusunan rencana induk jaringan (LLAJ), honorarium petugas parkir dan pemeliharaan/pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor maupun bangunan lainnya, bebernya.
Dia menyebut, bahwa ada dugaan bahwa sejumlah paket proyek di Dinas Perhubungan tersebut tanpa ditenderkan. Hal itu diduga bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kata Udin Menek panggilan akrabnya.
Selain itu, pihaknya meminta Bupati Asahan, H. Surya, BSc, segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan dari jabatannya karena dinilai bersikap arogansi. Bahkan, dia juga berharap agar pengelolaan retribusi parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan mencapai miliaran rupiah itu juga ikut diusut, katanya.
“Kita minta Bupati Asahan segera mencopot Kadis Perhubungan Asahan dari jabatannya karena dinilai terlalu arogansi. Bahkan, dia juga berharap agar pengelolaan retribusi parkir di Wilayah Kabupaten Asahan mencapai miliaran rupiah itu juga ikut diusut,” harapnya.
Menanggapi persoalan minta anggaran diperiksa APH itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Sopyan Manulang yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp tak berkomentar. Sementara Sekretarisnya, ijin bang hari Senin aja kita ketemu di kantor karena ini masih di Madina, katanya. (ZN)